Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Yuda Almerio

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memberikan insentif kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Insentif itu berupa kenaikan tunjangan cuti tahunan.

Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.02/2019. Beleid itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni PMK No 34/PMK.02/2015.

1. Kenaikan itu demi peningkatan kinerja

Default Image IDN

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan tunjangan ini guna mendorong peningkatan kinerja anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS. 

"Perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS," demikian bunyi peraturan tersebut.

2. Kenaikan tunjangan cuti tahunan jadi dua kali lipat

BPJS (bpjs-kesehatan.go.id)

Dalam pasal 12 disebutkan bahwa tunjangan cuti tahunan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal kebijakan ini disahkan.

3. Besaran gaji direksi BPJS

Unsplash.com/Bady

Dalam sebuah kesempatan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pernah menyebutkan bahwa penghasilannya mencapai Rp150 juta per bulan. Itu artinya, tunjangan cuti tahunan yang dia terima bisa mencapai Rp300 juta. 

Sementara itu gaji direksi lainnya sekitar 90 persen dari gaji dirut, gaji Ketua Dewas BPJSTK mencapai 60 persen dari gaji dirut dan anggota dewan pengawas 54 persen dari gaji dirut. Ketentuan itu juga telah diatur dalam Perpres No 110 Tahun 2013.

Editorial Team