Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kemudian, pada pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa besaran uang pensiunan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Adapun besaran pensiunan pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen, dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Bahkan, bagi pimpinan dan anggota DPR yang pensiun karena dinyatakan tak bisa bekerja lagi dari sisi jasmani atau rohaninya setelah dinas diberikan uang pensiunan paling tinggi, yakni 75 persen dari dasar pensiun.
Anggota DPR akan mendapatkan uang mensiun terhitung mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Jika anggota DPR penerima pensiun meninggal dunia, maka uang pensiunan diberikan kepada istri atau suami yang sah (janda/dudanya) dengan besaran 1/2 dari uang pensiun yang terakhir diterima. Namun, pembayaran pensiun akan dihentikan apabila janda/duda dari anggota DPR telah meninggal dunia, atau menikah lagi.