- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Berapa Gaji Pegawai Bea Cukai? Ini Nominal beserta Tunjangannya

Pegawai Bea Cukai umumnya berstatus PNS di bawah Kementerian Keuangan, sehingga ketentuan gajinya mengikuti skema golongan dan masa kerja sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja berdasarkan capaian jabatan.
Selain itu, ada berbagai tunjangan tambahan seperti fungsional pemeriksa, tunjangan suami/istri, anak, tunjangan makan, dan jabatan struktural yang besarannya diatur dalam peraturan pemerintah terkait.
Tahukah kamu, pegawai Bea Cukai berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Selain dipilih langsung berdasarkan hasil tes CPNS, pegawai Bea Cukai secara umum juga berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Salah satu tugas utama pegawai Bea Cukai adalah melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar atau masuk di wilayah Indonesia. Terlepas dari tugasnya yang cukup berat, tak sedikit orang awam penasaran dengan gaji para pegawai yang bertugas.
Lantas, berapa sebenarnya gaji pegawai Bea Cukai? Bagi kamu yang ingin menggeluti pekerjaan di bidang ini atau penasaran tentang bayaran beserta tunjangannya, berikut informasinya yang bisa disimak!
1. Gaji pegawai Bea Cukai ditentukan berdasarkan apa?

Sebagian besar pegawai Bea Cukai umumnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Bea Cukai sendiri termasuk instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejalan dengan hal tersebut, gaji pegawai Bea Cukai umumnya ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG), sama seperti gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ketentuannya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, besaran gaji pokok pegawai Bea Cukai biasa ditentukan berdasarkan golongan. Angkanya dapat dipengaruhi oleh pangkat, jenjang pendidikan hingga masa kerja. Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga mendapat beragam tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
2. Gaji PNS Bea Cukai

Seperti dijelaskan di atas, gaji pegawai Bea Cukai ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG), sama seperti gaji pokok PNS. Ketentuannya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini daftar gaji pegawai Bea Cukai berstatus PNS berdasarkan tingkat golongannya dari yang terendah hingga tertinggi.
Golongan I
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp 6.373.200
2. Tunjangan kinerja

Beralih dari daftar gaji pegawai Bea Cukai, secara umun mereka juga mendapatkan tunjangan kerja yang sama seperti pegawai PNS. Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai sama seperti tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, besaran nominalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan pasal 2 dan 5, Perpres tersebut menjelaskan bahwa tunjangan kinerja pegawai PNS diberikan setiap bulannya dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai, dikutip Peraturan BPK.
Kemudian, besaran tukin sendiri terbagi menjadi 27 kelas jabatan. Dalam hal ini, semakin besar jabatan PNS Bea Cukai, maka tukin yang akan diterima juga semakin tinggi.
PNS dengan level jabatan terendah atau kelas jabatan 1 akan menerima tukin paling rendah pula, yakni sebesar Rp2.575.000. Sedangkan jumlah tukin paling besar diterima oleh pegawai dengan kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000.
3. Tunjangan fungsional pemeriksa

Lanjut, ada lagi tunjangan fungsional pemeriksa yang bisa didapat pegawai Bea Cukai. Ketentuannya diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Dalam Perpres ini, disebutkan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulannya akan diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai.
Besaran tunjangan fungsional pemeriksa ditentukan berdasarkan jenjang jabatan dan terbagi menjadi dua kategori, yakni tingkat keahlian dan tingkat keterampilan. Berikut daftarnya:
Tingkat keahlian:
- Pemeriksa bea dan cukai ahli utama: Rp2.025.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli madya: Rp1.380.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli muda: Rp1.100.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli pertama: Rp540.000
Tingkat keterampilan:
- Pemeriksa bea dan cukai penyelia: Rp960.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana lanjutan/mahir: Rp540.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana/terampil: Rp360.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana pemula: Rp300.000
4. Tunjangan suami/istri

Tak hanya untuk kepentingan pegawai, PNS di Bea Cukai juga menerima tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam Perpres ini, disebutkan bahwa PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Namun, jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya saja. Hal ini ditentukan berdasarkan gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
5. Tunjangan anak

Sama seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan anak diberikan hanya untuk tiga orang anak dengan besaran yang ditetapkan dari 2 persen gaji pokok pegawai untuk setiap anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu pegawai memiliki anak berusia di bawah 18 tahun, belum penah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, serta masih menjadi tanggungan PNS.
6. Tunjangan makan

Penerimaan tunjangan makan pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018. Adapun besaran tunjangan makan untuk PNS Bea Cukai, yaitu:
- PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari,
- Golongan III Rp37.000 per hari,
- Golongan IV Rp41.000 per hari.
7. Tunjangan jabatan struktural

Sesuai namanya, tunjangan jabatan struktural hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu di Bea Cukai jenjang eselon. Peraturan pemberian tunjangan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Adapun besaran tunjangan jabatan struktural, antara lain yaitu:
- Tunjangan terendah: Rp360.000 per bulan untuk eselon VA.
- Eselon IVB Rp490.000
- Eselon IVA Rp540.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IIIA Rp1.260.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon tertinggi IA: Rp5.500.000.
Bagaimana, jadi sekarang kamu sudah tahu ya, berapa gaji pegawai Bea Cukai beserta berbagai tunjangan yang diterimanya? Jika kamu tertarik dengan ulasannya dan ingin mengetahui informasi seputar bisnis hingga topik menarik lainnya, nantikan terus hanya di IDN Times!
Penulis: Muti'ah Nur Rahmah
FAQ seputar gaji pegawai Bea Cukai
| Apa gaji pegawai Bea Cukai sama dengan PNS? | Perlu diketahui, sebagian besar pegawai Bea Cukai berstatus PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Maka dari itu, ketentuan gaji dan tunjangannya pun serupa dengan PNS. |
| Berapa kisaran gaji PNS Bea Cukai? | Gaji PNS Bea Cukai ditentukan berdasarkan masa kerja golongan seperti PNS pada umumnya. Kisarannya antara Rp2.184.000 untuk golongan terendah (IIA) hingga Rp6.373.200 untuk golongan tertinggi (IVE). |
| Apa pegawai Bea Cukai dapat tunjangan? | Ya, seperti PNS umum, pegawai Bea Cukai dengan status ASN juga berhak menerima tunjangan. Contohnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan fungsional hingga tunjangan jabatan struktural. |



















