Bagi orang awam, dunia tambang adalah kegiatan yang merugikan dan merusak ekosistem alam dan manusia. Pandangan tersebut ada, karena banyaknya penambangan liar yang tidak bertanggung jawab dan hanya mengambil untung. Mereka tidak memikirkan pasca penutupan tambang. Padahal, pemulihan pasca tambang adalah bagian yang terpenting. Jika tidak ditangani dengan baik, akibatnya dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kehidupan warga sekitar pertambangan.
Kementerian ESDM mengumumkan sebanyak 128 laporan yang diterima terkait penambangan ilegal sejak tahun 2023 lalu. Dan kemungkinan data tersebut masih bertambah hingga kini. Kegiatan tambang ilegal membuat anggapan masyarakat terhadap dunia tambang menjadi buruk. Tidak salah menambang sumber daya alam dari bumi, asalkan dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari eksplorasi, studi kelayakan, perencanaan tambang, hingga reklamasi pasca penambangan.
Tahapan tersebut dilakukan dalam upaya penerapan prinsip sustainable mining atau pertambangan berkelanjutan. Adapun 5 pilar utama untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) menurut John Elkington dikutip dari infobanknews.com, terdiri dari People (Manusia), Planet (Bumi), Prosperity (Kemakmuran), Peace (Damai), and Partnership (Kerjasama). Prinsip ini sejalan dengan PT Vale Indonesia, yang berdedikasi dalam mewujudkan pertambangan yang transparan, bersih, juga ramah lingkungan.
PT Vale Indonesia merupakan perusahaan tambang yang menambang dan mengolah nikel, yang dikelola untuk kepentingan bersama dan membangun masa depan yang lebih baik. Sejak tahun 1968, Vale sudah berizin dan menerapkan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan, dengan tata kelola yang baik. Vale sangat transparan mengenai tata kelola, program kerja, data pemegang saham, dan informasi lainnya seputar perusahaan. Kontribusi PT Vale Indonesia dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan agar tetap lestari yang meliputi beberapa aspek. Berikut diantaranya.