Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UE Larang Maskapai Tambah Fuel Surcharge untuk Tiket yang Sudah Dibeli
bendera uni eropa (unsplash.com/ALEXANDRE LALLEMAND)
  • Komisi Eropa melarang maskapai menambah biaya bahan bakar pada tiket yang sudah dibeli demi melindungi hak konsumen di tengah lonjakan harga energi global.
  • Maskapai Volotea diselidiki karena mengenakan biaya tambahan hingga 14 euro pada tiket lama, meski kebijakan itu diklaim sah dan telah diperiksa firma hukum independen.
  • Penumpang berhak atas pengembalian uang, pengalihan rute, atau kompensasi jika penerbangan dibatalkan; kenaikan harga bahan bakar tidak bisa dijadikan alasan pembebasan tanggung jawab maskapai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Eropa secara resmi melarang seluruh maskapai penerbangan membebankan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) kepada penumpang yang sudah membeli tiket. Larangan ini dikeluarkan untuk melindungi hak konsumen di tengah naiknya harga energi global.

Juru bicara Komisi Eropa, Anna-Kaisa Itkonen, menegaskan bahwa harga tiket pesawat yang sudah dibayar tidak boleh diubah secara sepihak oleh maskapai. Aturan baru ini menjadi standar perlindungan dan panduan bagi penumpang transportasi udara di seluruh wilayah Uni Eropa.

1. Maskapai dilarang menaikkan harga tiket yang sudah dibayar

Harga tiket pesawat saat pembelian bersifat tetap. Maskapai wajib mencantumkan seluruh komponen biaya, termasuk pajak, pada awal proses pemesanan. Oleh karena itu, penagihan biaya tambahan setelah proses pembayaran dilarang dan dianggap melanggar aturan pelindungan konsumen.

Pengecualian hanya berlaku untuk pembelian paket liburan. Syaratnya, kontrak awal harus mencantumkan kemungkinan perubahan harga dengan batas kenaikan maksimal 8 persen. Jika kenaikan melebihi batas tersebut, penumpang berhak membatalkan pesanan. Maskapai yang tetap mencoba membebankan biaya tambahan secara sepihak dapat dikenakan sanksi.

"Maskapai boleh menyesuaikan harga tiket baru yang mereka jual dengan kondisi saat ini, tetapi menambahkan biaya bahan bakar pada tiket yang sudah dibeli tidak bisa dibenarkan," kata juru bicara Komisi Eropa, Anna-Kaisa Itkonen, dilansir Pakistan Today.

2. Pihak berwenang selidiki aturan biaya tambahan maskapai Volotea

Maskapai bertarif rendah asal Spanyol, Volotea, saat ini menjadi sorotan karena membebankan biaya tambahan hingga 14 euro (Rp286,72 ribu) pada tiket yang sudah dibeli. Melalui kebijakannya, maskapai akan mengecek harga bahan bakar tujuh hari sebelum keberangkatan. Jika harga naik, penumpang harus membayar biaya tambahan, dan jika turun, selisih uangnya akan dikembalikan.

"Aturan kami ini sah secara hukum dan sudah diperiksa oleh tiga firma hukum independen. Sistem ini sangat jelas, bersifat sementara, dan berlaku secara dua arah untuk kenaikan maupun penurunan harga," kata Direktur Volotea untuk Prancis, Gilles Gosselin, dilansir National Post.

Merespons hal tersebut, organisasi pelindungan konsumen di Spanyol, Facua, meminta pihak berwenang memeriksa kebijakan Volotea karena dinilai melanggar aturan. Saat ini, otoritas Prancis sedang meninjau apakah tindakan maskapai tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Hak ganti rugi penumpang jika jadwal terbang dibatalkan

Komisi Eropa juga mengingatkan hak penumpang jika penerbangan dibatalkan oleh maskapai. Penumpang berhak mendapatkan pengembalian uang penuh, pengalihan rute penerbangan, atau pemulangan, serta pendampingan di bandara.

Kenaikan harga bahan bakar tidak dapat dijadikan alasan bagi maskapai untuk lepas dari kewajiban memberikan kompensasi finansial. Maskapai hanya bebas dari kewajiban jika pembatalan terjadi karena kondisi tak terduga, seperti habisnya stok bahan bakar di daerah tersebut.

Risiko perubahan harga energi merupakan bagian dari operasional bisnis maskapai dan tidak bisa dibebankan kepada konsumen. Langkah ini ditegaskan setelah beberapa maskapai besar di Eropa, seperti Lufthansa dan British Airways, mengurangi sejumlah jadwal penerbangan akibat kenaikan harga minyak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team