Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Bisa Kena Fuel Surcharge 50 Persen

- Pemerintah menetapkan penyesuaian fuel surcharge hingga 50 persen akibat kenaikan harga avtur, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
- Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dan memastikan tarif tetap terukur serta melindungi konsumen.
- Maskapai wajib menampilkan komponen fuel surcharge secara terpisah di tiket agar transparan, sementara Kemenhub akan terus mengawasi pelaksanaannya.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (DJPU Kemenhub) menyebut penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat.
1. Maskapai boleh kenakan fuel surcharge hingga 50 persen

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Kondisi ini membuat maskapai penerbangan dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Kebijakan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Dalam aturan itu juga dijelaskan, persentase fuel surcharge tertinggi bisa berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku.
2. Kebijakan berlaku untuk jaga industri penerbangan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menegaskan, bahwa kebijakan fuel surcharge memang disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi naik turunnya harga bahan bakar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” tutur Lukman, dalam pernyataan resminya, Kamis (14/5/2026).
Dia pun mengingatkan maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan meski ada penyesuaian biaya tambahan akibat mahalnya avtur.
3. Komponen fuel surcharge wajib ditampilkan terpisah di tiket

Kemenhub menegaskan maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Langkah ini dilakukan agar penerapan biaya tambahan berjalan lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar tetap akuntabel serta tidak merugikan pengguna jasa transportasi udara. Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka aturan sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


















