Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (IDN Times/Pitoko)
Setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan MSCI dan FTSE secara intensif, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) seperti BEI dan KSEI telah menuntaskan empat proposal reformasi guna memperkuat transparansi pasar modal Indonesia dan agenda percepatan reformasi integritas pasar modal.
“Sebanyak empat fokus utama ini kami rancang sebagai satu paket kebijakan terintegrasi untuk memperkuat transparansi, likuiditas, dan pada akhirnya kredibilitas pasar kita," ujar Hasan.
Adapun empat inisiatif tersebut meliputi penguatan transparansi data kepemilikan saham, pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan, peningkatan granularitas klasifikasi tipe investor, serta penguatan kebijakan terkait komponen free float emiten di pasar modal.
Hasan menjelaskan secara rinci keempat proposal tersebut. Pertama, otoritas telah menyelesaikan penyediaan data kepemilikan saham di atas satu persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026.
"Kami akan melakukan pembaruan data setiap bulannya dan yang terakhir kemarin ya sudah juga disampaikan keterbukaan yang sama kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas satu persen untuk cut-off data Maret yang disampaikan pada 1 April 2025," ujar Hasan.
Kedua, otoritas telah meningkatkan granularitas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan menjadi 39 kategori, yang telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab sorotan global terkait transparansi kepemilikan saham, khususnya dalam membedakan tipe investor di balik kategori besar seperti korporasi dan kelompok lainnya.
Dengan granularitas yang lebih tinggi, pelaku pasar, termasuk index provider, kini dapat menilai secara lebih akurat mana kepemilikan saham yang masuk kategori free float dan tidak.
"Investor dan index provider sekarang bisa betul-betul memilih mana kepemilikan saham yang masuk kategori free float dan tidak," ujar Hasan.
Ketiga, otoritas akan mengimplementasikan kebijakan high shareholding concentration pada 2 April 2026, sehingga investor dapat mengidentifikasi saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas yang terbatas. Keempat, otoritas meningkatkan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5 menjadi 15 persen per 31 Maret 2026.
OJK bersama SRO pun berharap empat proposal reformasi pasar modal Indonesia tersebut dapat memperoleh tanggapan positif dari lembaga penyedia indeks global.
"Tentu harapan kami, karena proses ini benar-benar dilakukan bersama mereka. Dari waktu ke waktu, kami terus menjalin komunikasi, baik melalui pertemuan teknis maupun dengan mendengarkan berbagai masukan terkait ekspektasi yang perlu dipenuhi," ujar Hasan.