Jakarta, IDN Times - Uni Eropa mengumumkan hasil awal investigasi terhadap dua raksasa media sosial, Meta dan TikTok pada Jumat (24/10/2025). Kedua perusahaan tersebut dinyatakan melanggar kewajiban transparansi mereka di bawah aturan Digital Services Act (DSA). Uni Eropa menyebut kedua perusahaan gagal memberikan akses data publik yang memadai kepada para peneliti.
Peristiwa ini menandai langkah signifikan dalam pengawasan Eropa terhadap perusahaan teknologi besar sejak diberlakukannya DSA pada 2024. Regulasi tersebut mewajibkan platform besar untuk memiliki mekanisme yang kuat dalam menanggulangi penyebaran konten ilegal dan berbahaya, serta membuka akses transparansi terhadap aktivitas digital mereka.
