Jakarta, IDN Times - Pakar ekonomi keuangan sekaligus Profesor Keuangan Investasi, IPMI International Business School, Roy Sembel, menanggapi kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang menimpa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyidikan terhadap BPJS Ketenagakerjaan perihal dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Pada Agustus hingga September 2020, BPJS Ketenagakerjaan mengalami unrealized loss mencapai Rp43 triliun. Selanjutnya pada akhir Desember 2020 menurun jadi Rp 22,31 triliun, dan pada Januari 2021 unrealized loss sebesar Rp 14,42 triliun.