Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pimpinan Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (6/11/2024). Dalam pertemuan tertutup itu, Dasco didampingi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mendengarkan aspirasi buruh untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dasco kemudian menyebut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang selama ini dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum sudah tidak berlaku.
"Sesuai dengan putusan MK, kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco.
Ia menambahkan di dalam pertemuan tertutup itu juga disepakati bahwa buruh, pemerintah dan DPR, akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh.
Politikus Partai Gerindra itu optimistis aturan mengenai UMP yang baru bisa segera dirilis. Meskipun, ia menyadari bukan hal mudah untuk membicarakan soal UMP.
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah punya waktu hingga 7 November untuk menyelesaikan aturan mengenai UMP. Aturan tersebut bisa dibuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Surat Edaran.