Kemnaker Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

- Pemerintah menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi terkait UU Cipta Kerja
- Kemnaker akan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta berdialog dengan serikat pekerja dan pengusaha
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh terhadap keputusan MK tersebut.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).
1. Kemnaker segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk menginisiasi koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai langkah awal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Kemnaker akan mengajak serikat pekerja, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog membahas langkah ke depan.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," sebutnya.
2. Menaker tegaskan komitmen menyejahterakan kelas pekerja

Yassierli menegaskan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh serta menjamin keberlangsungan usaha. Dia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan berpartisipasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
Menurutnya, isu ketenagakerjaan tidak hanya mencakup mereka yang saat ini aktif bekerja, tetapi juga mencakup tantangan yang lebih luas. Tantangan yang dimaksud seperti penciptaan lapangan kerja baru untuk menyerap angkatan kerja dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. MK minta UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Hal itu, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami pekerja.