Jakarta, IDN Times - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti terkait dugaan kartel minyak goreng. Atas temuan itu, status penegakan hukum naik menjadi tahap penyelidikan.
Adapun peningkatan status penegakan hukum menjadi penyelidikan itu dikhususkan pada dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf 'c' (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).