Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) alias Omnibus Law bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Atas putusan tersebut, MK meminta pemerintah untuk merevisi UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun terakhir atau berstatus inkonstitusional.
MK juga melarang pemerintah untuk membuat peraturan turunan dari UU tersebut. Namun, bagi peraturanan turunan yang sudah ada masih akan berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan ada sejumlah aturan turunan yang masih berlaku seiring dengan adanya putusan MK tersebut.
Aturan turunan yang masih berlaku tersebut salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja atau buruh. Beleid tersebut diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2 Februari 2021.
Keberadaan PP 36/2021 turut membatalkan peraturan lama tentang pengupahan yang sebelumnya ada di dalam PP 78/2015.
Lantas, apa saja hal-hal yang masih berlaku dari sisi pengupahan seiring putusan MK soal UU Ciptaker? Berikut ulasannya.