Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD Sebut Revisi UU Ciptaker Akan Dituntaskan Kurang 2 Tahun

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selesai kurang dari dua tahun. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker tidak sesuai dengan UUD 1945 atau  inkonstitusional bersyarat, seperti dilansir ANTARA, Senin (29/11/2021).

1. Pemerintah jamin investasi yang sudah ditanam aman dan punya kepastian hukum

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Mahfud mengatakan, pemerintah menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

Karena, ujar Mahfud, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Mahfud memastikan, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

2. Pemerintah tak bisa sewenang-wenang batalkan perjanjian investasi dari luar negeri

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Meski MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, tapi kata Mahfud, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati, karena akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," papar Mahfud.

3. MK sebut UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya pada Kamis (25/11/2021), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us