Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putusan MK soal UU Ciptaker, Partai Buruh: UMP 2022 Harus Dibatalkan!

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2022 seharusnya tak berlaku. Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Ia mengatakan, dalam amar putusan nomor 7, disebutkan bahwa MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pembuat regulasi tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipker.

“Contoh, turunan UU Omnibus Law adalah PP 36/2021 tentang Pengupahan. Pasal 4 menyatakan, kenaikan upah minimum adalah kebijakan strategis. Berarti sesuai amar keputusan nomor 7, maka PP 36/2021 dibatalkan, gak boleh berlaku,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (27/11/2021).

1. SK gubernur soal penetapan UMP tak berlaku

Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Selaras dengan hal itu, Said Iqbal menilai semua SK gubernur se-Indonesia tentang penetapan UMP juga seharusnya dibatalkan. Begitu pula dengan SK kepala daerah mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK).

“Kalau strategis ditangguhkan, maka (penetapan) UMK kembali ke UU Nomor 13 yang lama atau PP 78/2015,” tutur dia.

2. MK putuskan UU Ciptaker inkonstitusional

Suara.com

Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021). 

3. Harus diperbaiki maksimal dua tahun

Massa aksi penolak UU Cipta Kerja melempar batu ke arah polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemerintah dan DPR diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan MK. 

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar.

Pemerintah dan DPR juga dilarang membuat aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah direvisi. Hal ini berlaku selama dua tahun ke depan sejak putusan dibacakan MK.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nommor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Anwar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us