10 Negara Importir Terbesar Pakaian Bekas, Indonesia Termasuk?  

Pakistan ada di urutan pertama

Jakarta, IDN Times - Impor pakaian bekas masih diperbolehkan di sejumlah negara. Pakaian bekas bisa masuk dengan dikenakan bea masuk tertentu, sertifikat fumigasi, dan sebagainya.

Berdasarkan data Statista, ada 10 negara yang tercatat sebagai importir pakaian bekas terbesar pada tahun 2021. Indonesia sendiri tak masuk daftar tersebut.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas. Namun, masih ada impor pakaian bekas yang ilegal, seperti yang ditemukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 17 Maret 2023 lalu.

1. Daftar 10 negara importir pakaian bekas terbesar

10 Negara Importir Terbesar Pakaian Bekas, Indonesia Termasuk?  Tumpukan sampah pakaian bekas di Kenya yang tak terjual/terpakai. (dok. Clean Up Kenya)

Statista melaporkan, ada 10 negara yang menjadi importir pakaian bekas terbesar pada tahun 2021, yang dicatat berdasarkan nilai impornya. Berikut daftarnya:

  1. Pakistan senilai 402,7 juta dolar AS.
  2. India senilai 306,1 juta dolar AS.
  3. Belanda senilai 184,5 juta dolar AS.
  4. Ukraina senilai 174,2 juta dolar AS.
  5. Kenya senilai 172,7 juta dolar AS.
  6. Chili senilai 167,9 juta dolar AS.
  7. Guatemala senilai 159,2 juta dolar AS.
  8. Polandia senilai 158,3 juta dolar AS.
  9. Amerika Serikat senilai 146 juta dolar AS.
  10. Federasi Rusia senilai 145,6 juta dolar AS.

Baca Juga: Mengintip Bisnis Thrifting Baju-Sepatu yang 'Dijegal' Pemerintah

2. Impor pakaian bekas di sejumlah negara tak dilarang tapi bersyarat

10 Negara Importir Terbesar Pakaian Bekas, Indonesia Termasuk?  Gunung sampah pakaian bekas di Gurun Atacama, Chili. (dok. MIC)

Di antara 10 negara di atas, Kenya merupakan negara yang berupaya melarang impor pakaian bekas bersama negara-negara Afrika Timur lainnya (East African Community/EAC) sejak 2016. Pakaian bekas disebut dengan mitumba di negara-negara Afrika Timur.

Dilansir The East African, Jumat (24/3/2023), Kenya, Rwanda, Uganda, Tanzania, dan Burundi pernah sepakat untuk menghentikan impor pakaian bekas pada 2019.

Namun, hanya Rwanda yang menerapkannya, dengan mengenakan pajak yang tinggi atas impor pakaian bekas. Hal itu dilakukan demi menghentikan impor pakaian bekas atau mitumba secara bertahap.

Di AS, impor pakaian bekas juga tak dilarang. Namun, apabila tujuannya untuk penjualan, maka importir harus tunduk pada ketentuan bea masuk yang tarifnya sama dengan impor pakaian baru.

India juga tak melarang impor pakaian bekas, namun pelaksanaannya harus disertai sertifikat yang mencakup syarat disinfeksi dan pengasapan. Sesuai pedoman yang disusun, semua kiriman impor pakaian bekas tunduk pada pemeriksaan 100 persen di lokasi unit oleh otoritas Bea Cukai.

Meski begitu, dilansir Hindu Businessline, Komite Nasional Tekstil dan Pakaian India telah mendesak pemerintah untuk menghentikan impor pakaian bekas dari China, Bangladesh dan Indonesia.

Dikutip dari Fibre2Fashion, impor pakaian bekas di Chili dan Pakistan harus dilengkapi dengan sertifikat fumigasi.

3. RI larang impor pakaian bekas

10 Negara Importir Terbesar Pakaian Bekas, Indonesia Termasuk?  Suasana di jalan masuk Pasar Thrifting atau pakaian bekas di Pasar Terong, Jl Gunung Bawakaraeng Makassar, Kamis (2/6/2022) (Dahrul Amri/IDN Times)

Pemerintah Indonesia sendiri tegas melarang impor pakaian bekas, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Saat ini, pemerintah juga berupaya memberantas impor pakaian dan sepatu bekas ilegal yang dinilai mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan alas kaki dalam negeri.

Baca Juga: Dilarang Pemerintah, Apa Itu Bisnis Thrifting?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya