2 Ribu Ton Produk Baja Dimusnahkan karena Tak Penuhi SNI 

Pemusnahan dilakukan buat beri efek jera ke produsen nakal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang, dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemusnahan dilakukan karena produk-produk baja tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga melanggar aturan.

Baca Juga: Mendag Janji Bantu Jaksa Agung Usut Kasus Impor Garam-Baja

1. Pemerintah mau berikan efek jera pada produsen baja yang nakal

2 Ribu Ton Produk Baja Dimusnahkan karena Tak Penuhi SNI Kegiatan pemusnahan 2.302 ton produk baja tulangan beton (BjTB) karena tak memenuhi SNI. (dok. Kemendag)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga pengusaha mau memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," ucap Zulhas.

2. Produk baja yang dimusnahkan sudah melalui pengujian di laboratorium

2 Ribu Ton Produk Baja Dimusnahkan karena Tak Penuhi SNI Kegiatan pemusnahan 2.302 ton produk baja tulangan beton (BjTB) karena tak memenuhi SNI. (dok. Kemendag)

Zulhas mengatakan, produk-produk baja tersebut bisa dinyatakan tak memenuhi SNI usai diuji di laboratorium terakreditasi.

Pengujian dilakukan setelah proses pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama Kementerian Perindustrian dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Sebelumnya, sudah ada informasi yang beredar bahwa ada beberapa produk BjTB yang diedarkan dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” ujar Zulhas.

Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," ucap Zulhas.

3. Ada ancaman pidana buat produsen yang jual produk baja tak sesuai SNI

2 Ribu Ton Produk Baja Dimusnahkan karena Tak Penuhi SNI Kegiatan pemusnahan 2.302 ton produk baja tulangan beton (BjTB) karena tak memenuhi SNI. (dok. Kemendag)

Zulhas mengatakan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Zulhas.

Jika produk baja tak penuhi SNI itu tetap dijual, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, tindakan itu tak hanya melanggar aspek K3L, tapi juga bisa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” kata Veri.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya