6 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024: Ada Kalteng hingga Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam provinsi belum mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hingga, Rabu (22/11/2023) pukul 17.00 WIB.
Padahal, batas akhir penetapan UMP adalah semalam, Selasa (21/11/2023) pukul 23.59 WIB.
Adapun enam provinsi yang belum melaporkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik, Ini 5 Tips Atur Duit Gaji Rp 5 Juta
1. Baru 32 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024
Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 32 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2024, sebagai berikut:
- Aceh naik 1,38 persen atau Rp47.006 menjadi Rp3.460.672.
- Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99.822 menjadi Rp2.809.915.
- Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52.697 menjadi Rp3.456.874.
- Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68.973 menjadi Rp2.811.449,27.
- Bengkulu naik 3,38 persen atau Rp88.799,24 menjadi Rp2.507.079,24.
- Riau naik 3,2 persen atau Rp102.963 menjadi Rp3.294.625.
- Kepulauan Riau naik 3,76 persen atau Rp123.298 menjadi Rp3.402.492.
- Jambi naik 3,2 persen atau Rp94.000 menjadi Rp3.037.121.
- Lampung naik sebesar 3,16 persen atau Rp83.212 menjadi Rp2.716.496,33.
- Bangka Belitung naik 4,04 atau Rp141.521 menjadi Rp3.640.000.
- DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.
- Banten naik 2,5 persen atau Rp66.532 menjadi Rp2.727.812,11.
- Jawa Barat naik 3,57 persen atau Rp70.824 menjadi Rp2.057.495.
- Jawa Tengah naik 4,02 persen atau Rp78.778 menjadi Rp2.036.947.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.
- Jawa Timur naik 6,13 persen atau Rp125.000 menjadi Rp2.165.244,30.
- Bali naik 3,68 persen atau Rp100.000 menjadi Rp2.813.672.
- Nusa Tenggara Barat (NTB) naik 3,06 persen atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067
- Nusa Tenggara Timur naik 2,96 persen atau Rp62.832 menjadi Rp2.186.826.
- Kalimantan Barat naik 3,6 persen atau Rp94.000 menjadi Rp2.702.616.
- Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462 menjadi Rp3.360.858.
- Kalimantan Utara naik 3,38 persen atau Rp109.951 menjadi Rp3.361.653.
- Kalimantan Selatan naik 4,22 persen atau Rp132.834 menjadi Rp3.282.812.
- Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.163 menjadi Rp2.914.958.
- Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen atau Rp126.980 menjadi Rp2.885.964.
- Sulawesi Tengah naik 5,28 persen atau Rp137.152 menjadi Rp2.736.698.
- Sulawesi Utara naik 1,67 persen atau Rp57.920 menjadi Rp3.545.000.
- Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49.153 menjadi 3.434.298.
- Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
- Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000.
- Papua Barat naik 3,38 persen atau Rp111.000 menjadi Rp3.393.000.
- Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578 menjadi Rp4.024.270.
Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Rp5.067.381 Sudah Sesuai Formula
2. Dasar penetapan UMP 2024
Editor’s picks
Adapun penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pasal 26 ayat 5 PP 51/2023, terdapat rumus penghitungan upah minimum. Rumus tersebut adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Sebagai informasi, indeks tertentu/α ada di kisaran 0,10-0,30.
Baca Juga: 4 Perbedaan UMP, UMK, dan UMR, Jangan Sampai Tertukar
3. Daftar kenaikan UMP 2024 terendah dan tertinggi
Berikut lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi:
- Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57.
- DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583.
- Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578 menjadi Rp4.024.270.
- Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462 menjadi Rp3.360.858.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.
Daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah:
- Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
- Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.163 menjadi Rp2.914.958.
- Aceh naik 1,38 persen atau Rp47.006 menjadi Rp3.460.672.
- Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49.153 menjadi 3.434.298.
- Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52.697 menjadi Rp3.456.874.