6 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024: Ada Kalteng hingga Papua

Baru 32 provinsi yang umumkan kenaikan UMP 2024

Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam provinsi belum mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hingga, Rabu (22/11/2023) pukul 17.00 WIB.

Padahal, batas akhir penetapan UMP adalah semalam, Selasa (21/11/2023) pukul 23.59 WIB.

Adapun enam provinsi yang belum melaporkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik, Ini 5 Tips Atur Duit Gaji Rp 5 Juta

1. Baru 32 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024

6 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024: Ada Kalteng hingga Papuailustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 32 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2024, sebagai berikut:

  1. Aceh naik 1,38 persen atau Rp47.006 menjadi Rp3.460.672.
  2. Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99.822 menjadi Rp2.809.915.
  3. Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52.697 menjadi Rp3.456.874.
  4. Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68.973 menjadi Rp2.811.449,27.
  5. Bengkulu naik 3,38 persen atau Rp88.799,24 menjadi Rp2.507.079,24.
  6. Riau naik 3,2 persen atau Rp102.963 menjadi Rp3.294.625.
  7. Kepulauan Riau naik 3,76 persen atau Rp123.298 menjadi Rp3.402.492.
  8. Jambi naik 3,2 persen atau Rp94.000 menjadi Rp3.037.121.
  9. Lampung naik sebesar 3,16 persen atau Rp83.212 menjadi Rp2.716.496,33.
  10. Bangka Belitung naik 4,04 atau Rp141.521 menjadi Rp3.640.000.
  11. DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.
  12. Banten naik 2,5 persen atau Rp66.532 menjadi Rp2.727.812,11.
  13. Jawa Barat naik 3,57 persen atau Rp70.824 menjadi Rp2.057.495.
  14. Jawa Tengah naik 4,02 persen atau Rp78.778 menjadi Rp2.036.947.
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.
  16. Jawa Timur naik 6,13 persen atau Rp125.000 menjadi Rp2.165.244,30.
  17. Bali naik 3,68 persen atau Rp100.000 menjadi Rp2.813.672.
  18. Nusa Tenggara Barat (NTB) naik 3,06 persen atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067
  19. Nusa Tenggara Timur naik 2,96 persen atau Rp62.832 menjadi Rp2.186.826.
  20. Kalimantan Barat naik 3,6 persen atau Rp94.000 menjadi Rp2.702.616.
  21. Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462 menjadi Rp3.360.858.
  22. Kalimantan Utara naik 3,38 persen atau Rp109.951 menjadi Rp3.361.653.
  23. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen atau Rp132.834 menjadi Rp3.282.812.
  24. Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.163 menjadi Rp2.914.958.
  25. Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen atau Rp126.980 menjadi Rp2.885.964.
  26. Sulawesi Tengah naik 5,28 persen atau Rp137.152 menjadi Rp2.736.698.
  27. Sulawesi Utara naik 1,67 persen atau Rp57.920 menjadi Rp3.545.000.
  28. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49.153 menjadi 3.434.298.
  29. Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
  30. Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000.
  31. Papua Barat naik 3,38 persen atau Rp111.000 menjadi Rp3.393.000.
  32. Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578 menjadi Rp4.024.270.

Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Rp5.067.381 Sudah Sesuai Formula

2. Dasar penetapan UMP 2024

6 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024: Ada Kalteng hingga PapuaIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pasal 26 ayat 5 PP 51/2023, terdapat rumus penghitungan upah minimum. Rumus tersebut adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Sebagai informasi, indeks tertentu/α ada di kisaran 0,10-0,30.

Baca Juga: 4 Perbedaan UMP, UMK, dan UMR, Jangan Sampai Tertukar

3. Daftar kenaikan UMP 2024 terendah dan tertinggi

6 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024: Ada Kalteng hingga Papuailustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi:

  1. Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57.
  2. DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583.
  3. Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578 menjadi Rp4.024.270.
  4. Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462 menjadi Rp3.360.858.
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.

Daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah:

  1. Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
  2. Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.163 menjadi Rp2.914.958.
  3. Aceh naik 1,38 persen atau Rp47.006 menjadi Rp3.460.672.
  4. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49.153 menjadi 3.434.298.
  5. Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52.697 menjadi Rp3.456.874.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya