68 Aset Kripto Dicoret dari Daftar Investasi Legal Bappebti, Kok Bisa?

Faktor nilai buruk jadi salah satu penyebabnya

Jakarta, IDN Times - Pada 2020 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dari angka itu, hanya 161 aset yang berhasil memperoleh kembali legalitas dari Bappebti pada 2022 ini.

Adapun tahun ini, Bappebti merilis Perba Nomor 11 Tahun 2022 yang mencantumkan daftar 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Dari angka itu, 222 aset di antaranya adalah aset kripto yang baru mendapatkan izin Bappebti.

Artinya, ada sekitar 68 aset kripto yang sebelumnya memiliki izin Bappebti dalam Perba nomor 7 tahun 2020, namun tak lagi masuk daftar legalitas Bappebti di 2022 ini (delisting).

Baca Juga: 4 Tips Investasi Aset Kripto, Pemula Wajib Simak!  

1. Sebanyak 68 aset kripto yang terkena delisting masih bisa ajukan izin Bappebti

68 Aset Kripto Dicoret dari Daftar Investasi Legal Bappebti, Kok Bisa?ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan 68 aset kripto yang delisting itu masih bisa memperoleh kembali izin Bappebti, jika sudah memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Perba nomor 11 tahun 2022.

"Yang delisting, dari daftar sebelumnya dari Perba 7 itu kan 229. 229 itu yang masuk lagi ke 383 ada 161. Jadi sisanya itu yang 383 kurang 161 itu baru. Nah yang lamanya ini bisa jadi delisting dari Perba tersebut, tapi sebenarnya masih bisa dilakukan untuk penilaian," kata Tirta di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Tips Berinvestasi Aset Kripto di 2022, Perlu Siapkan Apa Saja?

2. Nilai aset yang buruk jadi salah satu penyebab delisting aset krito

68 Aset Kripto Dicoret dari Daftar Investasi Legal Bappebti, Kok Bisa?ilustrasi portofolio saham (IDN Times/Aditya Pratama)

Tirta mengatakan, salah satu penyebab aset kripto harus delisting ialah nilainya yang buruk.

"Kalau yang gak bisa masuk lagi, misalnya nilainya buruk. Kalau sekarang diusulkan lagi, tapi nilainya belum bagus juga, ya berarti dari sisi pengembangan aset kripto tersebut berarti masih belum terlihat memiliki likuiditas yang baik dari sisi proyeknya," ucap Tirta.

Namun, aset kripto itu bisa memperoleh kembali izin Bappebti jika nilainya sudah membaik.

"Kalau proyeknya bagus, pengurus, visi misi ke depan juga bagus, harusnya nilainya akan mencukupi. Karena yang menilai kan bukan satu perusahaan, tapi semua stakeholder yang ada di industri kripto ini," ujar Tirta.

Baca Juga: Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugi

3. Bappebti percepat pembaharuan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di RI

68 Aset Kripto Dicoret dari Daftar Investasi Legal Bappebti, Kok Bisa?ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Tirta mengatakan, jumlah aset kripto memang terus bertambah seiringan dengan perkembangan teknologi. Saat ini, banyak aset kripto yang sudah mengajukan legalitas ke Bappebti.

Untuk mengakomodir perkembangan teknologi itu, Bappebti mengehar percepatan pembaharuan daftar aset kripto yang legal.

"Kan kemarin kita 1 tahunan lebih belum ada aset kripto yang baru tuh. Harapannya ke depan paling lama 6 bulan, kalau bisa 3 bulan," ujar Tirta.

Nantinya, Bappebti menargetkan penerbitan daftar terbaru aset kripto yang legal tak perlu lagi menggunakan Perba untuk mempercepat prosesnya.

"Harapannya ke depan tidak perlu pakai Peraturan Bappebti, cukup surat edaran. Jadi kalau surat edaran, kita sedang revisi Peraturan Bappebti nomor 8 yang perdagangan kripto itu, supaya nanti bisa mengakomodir percepatan dari aset-aset kripto yang akan dilakukan penilaian, yang baru-baru," ucap dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya