Bamsoet Wanti-wanti Potensi Masalah dari Pesatnya Pertumbuhan Kripto

Bamsoet menekankan perlunya pengawasan yang ketat

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mewanti-wanti potensi permasalahan yang datang dari perkembangan aset kripto yang sangat pesat.

"Sektor yang relatif baru ini juga tidak terlepas dari tantangan dan potensi permasalahan," kata Bamsoet dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI pagi ini, Rabu (16/8/2023).

Aset tersebut menjadi salah satu faktor perubahan aktivitas ekonomi di seluruh dunia. Namun, dia juga tak memungkiri manfaat dari aset kripto, misalnya kemudahan, kecepatan, dan juga efisiensi dari penggunaannya.

"Kehadiran aktivitas keuangan digital sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, di samping berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan nilai investasi, dan membuka kesempatan lapangan kerja baru," ucap dia.

Untuk tetap bisa mengoptimalkan fungsi aset kripto demi mendorong perekonomian digital Indonesia, Bamsoet menekankan perlunya pengawasan yang ketat. Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa menjadi landasan penguatan pengawasan aset kripto.

Sebab, dalam UU P2SK tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditunjuk untuk mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto. Sebelumnya, perdagangana aset kripto ada di bawah pengawasan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kiranya dapat menjadi landasan untuk penguatan peran OJK dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan pengaturan, pengawasan, serta pengembangan terhadap sektor ini," tutur Bamsoet.

Baca Juga: Sudah Ada Bursa Kripto, Pedagang Asetnya Gak Daftar-Daftar!

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya