BI Tampung Rp5,3 Triliun dari Devisa Hasil Ekspor 

Nilai DHE yang disimpan dalam negeri akan terus meningkat

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) telah menerima setoran devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 363 juta dolar AS, atau setara Rp5,34 triliun (kurs Rp14.705 per dolar AS).

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan DHE tersebut diperoleh dari 16 eksportir, yang disalurkan melalui tujuh bank.

"DHE alhamdulillah ini sampai dengan awal Mei kemarin, 3 Mei kemarin 363 juta dolar AS yang sudah terkumpul dari 16 eksportir, khususnya dari mining, perkebunan, dan perikanan," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2023).

1. BI optimistis nilai DHE yang disetor akan terus meningkat

BI Tampung Rp5,3 Triliun dari Devisa Hasil Ekspor Ilustrasi dolar AS (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perry mengatakan, pihaknya masih menunggu revisi pemerintah memastikan revsisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan segera terbit.

Jika revisi PP 1/2019 telah terbit, dia optimistis nilai DHE yang akan ditampung di dalam negeri akan terus meningkat.

"Kami mendukung penuh revisi PP 1/2019. Dan insyaallah dengan PP 1/2019 akan lebih banyak memasukkan DHE ke dalam negeri," ucap Perry.

2. DHE diputar untuk memajukan ekonomi RI

BI Tampung Rp5,3 Triliun dari Devisa Hasil Ekspor Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, (8/5/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Perry mengatakan, DHE yang disetor ke BI kemudian akan diputar, dan pada akhirnya digunakan untuk memajukan perekonomian Tanah Air.

"Dan bank akan lebih banyak pass on ke BI untuk kita putarkan lagi untuk kemajuan dan perbaikan ekonomi dalam negeri," tutur Perry.

Baca Juga: Menkeu-Gubernur Bank Sentral ASEAN Bahas Krisis Bank di AS dan Eropa

3. Pemerintah tak mau devisa hasil ekspor terparkir di luar negeri

BI Tampung Rp5,3 Triliun dari Devisa Hasil Ekspor Ilustrasi ekspor. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3, dinyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Oleh sebab itu, DHE dari sektor SDA diatur agar disimpan di dalam negeri dalam kurun  tertentu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan DHE yang disimpan di dalam negeri akan menopang penguatan rupiah dan fundamental ekonomi Indonesia.

"Di tengah kenaikan suku bunga acuan oleh bank sentral negara maju, maka kita juga harus berupaya untuk menaikkan cadangan devisa dalam negeri," ucap Airlangga dalam pembukaan FEKDI 2023.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya