BP Batam Janji Deadline Pengosongan Pulau Rempang Bukan 28 September

BP Batam janji lakukan pendekatan humanis

Jakarta, IDN Times - BP Batam memastikan tenggat relokasi warga Pulau Rempang, alias pengosongan Pulau Rempang bukan 28 September 2023. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan tim pendataan masih melakukan sosialisasi.

Dia berharap tim tersebut bisa lebih cepat menyelesaikan sosialisasi terkait hak-hak warga Rempang yang akan terdampak pembangunan Rempang Eco-City.

“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” kata Rudi dikutip dari situs resmi BP Batam, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Warga Terkena Relokasi Rempang Diberi Rumah Senilai Rp120 Juta

1. Sosialisasi dijanjikan dengan pendekatan humanis dan tanpa intervensi

BP Batam Janji Deadline Pengosongan Pulau Rempang Bukan 28 SeptemberRibuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Rudi berharap proses relokasi warga Rempang bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, dia memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Dia juga memastikan, sosialisasi akan dilakukan tanpa intervensi sehingga tak menyengsarakan warga Rempang.

“Jangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” tutur Rudi.

2. BP Batam sebut 200 keluarga telah setuju untuk pindah

BP Batam Janji Deadline Pengosongan Pulau Rempang Bukan 28 SeptemberAksi solidaritas untuk Rempang di Makam Pahlawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rudi mengatakan, jumlah keluarga yang setuju untuk pindah terus bertambah hingga Sabtu, (23/9/2023) lalu.

Menurutnya, lebih dari 200 keluarga setuju untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,” kata Rudi.

3. Cara warga daftar relokasi

BP Batam Janji Deadline Pengosongan Pulau Rempang Bukan 28 SeptemberSuasana di Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dia mengatakan, warga yang setuju pindah bisa mendaftar ke posko dengan membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan warga yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City tak direlokasi ke pulau lain. Namun, tempat tinggal warga hanya akan digeser ke desa lain yang masih ada di Pulau Rempang.

"Kami telah melakukan solusi posisi Rempang itu bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran. Kalau relokasi dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang, tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," tutur Bahlil kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya