BSU Belum Cair Padahal Kamu Calon Penerima? Ini Penyebabnya

Ada 2 penyebab BSU belum cair bagi calon penerima

Jakarta, IDN Times - Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau BSU 2022 masih berlangsung. Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp600 ribu per orang, yang ditujukan kepada 14.639.675 penerima.

Bagi pekerja yang sudah mendapatkan pemberitahuan menjadi calon penerima BSU 2022, namun tak kunjung menerima uangnya, maka ada dua penyebabnya.

Baca Juga: Cair Pekan Ini, Cek Penerima BSU Tahap 4 

1. Rekening calon penerima tidak aktif

BSU Belum Cair Padahal Kamu Calon Penerima? Ini Penyebabnyailustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan informasi dari Instagram @kemnaker, Senin (17/10/2022), ada dua penyebab calon penerima BSU 2022 tak kunjung mendapatkan bantuan tersebut:

  1. Bank similarity kurang dari 70 persen
  2. Rekening calon penerima pasif (jarang digunakan)/dormant/tidak aktif.

2. BSU akan tetap disalurkan lewat PT Pos Indonesia

BSU Belum Cair Padahal Kamu Calon Penerima? Ini PenyebabnyaIlustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

BSU sendiri disalurkan melalui bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, kemudian juga Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Bagi calon penerima BSU 2022 dengan dua permasalahan di atas, tenang saja. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan BSU akan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Tenang aja Rakernaker, dana BSU-mu akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," tulis unggahan Instagram @kemnaker.

3. Syarat menerima BSU 2022 Rp600 ribu

BSU Belum Cair Padahal Kamu Calon Penerima? Ini Penyebabnyailustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah sendiri menetapkan syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya