Buka-Tutup Bioskop di DKI gegara Lonjakan COVID-19

Operasional bioskop di DKI dihentikan sementara

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 5 Juli 2021. Perpanjangan itu beriringan dengan keputusan Pemprov DKI menutup kembali operasional bioskop. Penutupan ini bisa berlangsung cepat maupun lama, tergantung perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta nomor 4/9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli, Catat Aturan Terbarunya

1. Warga DKI tak bisa ke bioskop

Buka-Tutup Bioskop di DKI gegara Lonjakan COVID-19Ilustrasi Bioskop Cinema XXI (IDN Times/Besse Fadhilah)

SK tersebut ditanda tangani oleh Kepada Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya pada Selasa (22/6/2021) kemarin. Dalam lampiran SK tersebut, bioskop atau pemutaran film termasuk dalam bidang usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasional alias tutup.

Dengan keputusan itu, maka warga DKI tak bisa menonton di bioskop sampai Senin (5/7/2021) atau selama 14 hari.

2. Sarana pariwisata lain yang ditutup

Buka-Tutup Bioskop di DKI gegara Lonjakan COVID-19Ilustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Selain bioskop, Pemprov DKI juga melarang operasional sarana bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin. Begitu juga dengan waterpark, gelanggang renang, dan kolam renang.

Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan juga tak boleh beroperasi, alias harus tutup sampai 5 Juni mendatang.

Baca Juga: Kasus Anak Positif COVID-19 Meningkat, Anies: Main di Rumah Saja

3. Buka-tutup bioskop DKI

Buka-Tutup Bioskop di DKI gegara Lonjakan COVID-19Ilustrasi. Bioskop Empire XXI di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, mulai beroperasi pada Senin (26/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Penutupan bioskop ini sudah pernah dilakukan Pemprov pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama 16 Maret 2020 silam, ketika virus Corona baru mewabah di Indonesia.

Lalu, bioskop di Ibu Kota baru boleh beroperasi lagi pada pertengahan Oktober 2020, atau setelah hampir 8 bulan tutup. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020.

Namun, operasional bioskop diperketat dengan pembatasan kapasitas pengunjung dalam 1 teater yakni 25 persen. Lalu, pada awal November 2020, Pemprov DKI mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas pengunjung dalam 1 teater maksimal 50 persen.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Bioskop Buka, Penikmat Film Tetap Pilih Nonton di Rumah?

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya