Daftar Tarif Tol Semarang-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022

Siapkan uang elektronik ya!

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah merilis tarif Jalan Tol Trans Jawa terbaru. Tarif yang diperbaharui salah satunya untuk rute Semarang-Surabaya.

Bagi pemudik dari wilayah Semarang yang ingin ke Surabaya, bisa memeriksa terlebih dahulu tarif terbaru Jalan Tol Trans Jawa, rute Semarang-Surabaya.

Baca Juga: Mau Mudik, Cek Tarif Tol Jakarta-Malang 2022 di Sini

1. Rincian tarif Tol Semarang-Surabaya

Daftar Tarif Tol Semarang-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022Ilustrasi Jalan Tol Trans Jawa. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Jika ingin mudik ke Surabaya dari Semarang, pengguna kendaraan akan melintasi enam ruas tol. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @official.jasamarga, berikut daftar enam ruas tol yang akan dilalui, beserta tarifnya untuk kendaraan golongan I:

  • Tol Semarang ABC: Rp5.500
  • Tol Semarang-Solo: Rp75.000
  • Tol Solo-Ngawi: Rp104.500
  • Tol Ngawi-Kertosono: Rp91.000
  • Tol Kertosono-Mojokerto: Rp50.000
  • Tol Mojokerto-Surabaya: Rp39.000.

Dengan rincian tarif di atas, maka jika diakumulasikan, pemudik dengan kendaraan golongan I akan membutuhkan biaya Rp365.000 untuk membayar tarif tol Semarang-Surabaya.

2. Pemerintah prediksi pemudik lebih banyak pakai kendaraan pribadi

Daftar Tarif Tol Semarang-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022Menjelang Lebaran 2021 antrean panjang kendaraan bermotor roda empat atau lebih terjadi di pos pemeriksaan larangan mudik Lebaran tersebut (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Berdasarkan survey yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), usai pemerintah mengizinkan masyarakat mudik di Lebaran 2022, ada sekitar 85,5 juta orang Indonesia akan melakukan mudik.

Dari angka tersebut, sebagian besar pemudik akan menggunakan moda transportasi darat pribadi, alias kendaraan pribadi. Kemudian, 31 persen lainnya menggunakan transportasi darat umum, 10 persen menggunakan transportasi udara, 10 persen lagi menggunakan kereta api, 2 persen menggunakan transportasi laut, dan 0,11 persen menggunakan moda lain.

Pemerintah juga memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 29 dan 30 April, pukul 07.00-09.00 pagi.

Adapun puncak arus balik diprediksi terjadi pada 8 Mei 2022, pukul 07.00-09.00 pagi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta Menuju Kota-kota Besar di Jawa 

3. Tak ada penyekatan selama periode mudik Lebaran 2022

Daftar Tarif Tol Semarang-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022Ilustrasi kendaraan diputar balik di perbatasan Sleman. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan tak ada penyekatan dan instruksi putar balik selama arus mudik.

"Kita sudah menyatakan tidak melakukan penyekatan dan putar balik. Namun disiapkan simpul posko pelayanan masyarakat, seperti di bandara, pelabuhan, terminal, stasiun yang memungkinkan pemudik melakukan pemeriksanaan kesehatan dan vaksinasi," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Namun, pemerintah tetap memberi syarat bagi pemudik, yakni wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Bagi masyarakat yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib melakukan tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau tes PCR maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam.

Adapun masyarakat yang belum melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus/komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kemudian, bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya