Freeport Gugat Aturan Tarif Bea Keluar, Wamen BUMN Buka Suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merespons sikap keberatan PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap aturan baru mengenai tarif bea keluar produk konsentrat mineral logam.
Tiko mengatakan, PTFI akan berdiskusi dengan Kemenkeu terkait tarif baru tersebut. Mengacu pada PMK No 71 Tahun 2023, pemerintah tidak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral logam. Tarif itu dipengaruhi tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter.
"Nanti Freeport bakal diskusi sama Kemenkeu," kata Tiko kepada awak media usai menghadiri Forum Sinergi BUMN-Swasta di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Jokowi Tak Akan Setop Hilirisasi meski Freeport Berencana Gugat RI
1. Freeport punya kesepakatan khusus terkait bea keluar
Tiko sendiri memaklumi keberatan yang dilayangkan Freeport Indonesia. Sebab, ada skema perpajakan nailed-down dalam kesepakatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikantongi Freeport Indonesia sejak 2018 lalu. Artinya, pemerintah telah memberikan ketentuan khusus bagi tarif bea keluar untuk Freeport Indonesia.
"Jadi itu kan memang ada konsep nail down dulu kan, itu kita ada beberapa hal yg didiskusikan ke Kemenkeu," kata Tiko.
Baca Juga: Freeport Akan Banding soal Bea Keluar, Ini Tanggapan Menteri ESDM
2. Freeport desak ketentuan tarif bea keluar ikuti IUPK
Sebelumnya, VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati mengatakan kesepakatan bersama dalam IUPK merupakan hasil dari perundingan panjang terkait divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI untuk menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.
Dengan demikian, ia berharap ketentuan bea keluar yang diatur pemerintah untuk PTFI harus sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dirumuskan sejak 2018 lalu.
"Kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI, sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," ucap Katri kepada IDN Times, Rabu (9/8).
3. Kemenkeu sebut Freeport wajib taati aturan tarif bea keluar
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan pembahasan bersama lintas kementerian. Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023.
"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah, yang disusun bersama oleh lintas kementerian," ujar Askolani kepada IDN Times, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Freeport Bakal Ajukan Banding Aturan Bea Keluar, Ini Respons Kemenkeu