Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi hingga 75 Kali Gaji

Sebagian besar karyawan ter-PHK terima tawaran kompensasi

Jakarta, IDN Times - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda Indonesia. Kali ini, operator telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) yang melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya.

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, Jumat (23/9/2022), keputusan PHK itu disebut sebagai rightsizing yang dilakukan manajemen perusahaan.

Baca Juga: Karyawan Shopee yang Kena PHK Dapat Pesangon dan Sebulan Gaji

1. Indosat beri kompensasi hingga 75 kali gaji

Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi hingga 75 Kali Gajiilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Terhadap karyawan yang terkena PHK, diberikan kompensasi rata-rata 37 kali upah atau gaji per bulan, sampai tertinggi 75 kali gaji.

Menurut manajemen, angka itu jauh lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Indosat Bagikan Dividen Rp9,5 Triliun ke Pemegang Saham

2. Sebanyak 95 persen karyawan yang terkena PHK setuju atas tawaran kompensasi yang diberikan

Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi hingga 75 Kali GajiIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Manajemen menyatakan, lebih dari 95 persen karyawan menerima tawaran kompensasi yang diberikan. Namun, masih ada karyawan yang terkena PHK, yang masih mempertimbangkan tawaran IOH.

"Inisiatif rigthsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," ujar Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni.

Baca Juga: Ekonom Unhas Khawatir Kenaikan Harga BBM Memicu PHK dan Kemiskinan

3. Indosat lakukan rightsizing dengan pertimbangan komprehensif

Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi hingga 75 Kali Gajiilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Manajemen mengatakan, keputusan rightsizing yang membuat perusahaan harus melakukan PHK didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif.

"Perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Semua telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini. Oleh karena itu, inisiatif reorganisasi sangat penting untuk keberlan perusahaan ke depan," bunyi isi pernyataan resmi perusahaan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya