Syarat PCR buat Perjalanan Darat 250 Km Sudah Tak Berlaku!

Pelaku perjalanan hanya wajib lampirkan hasil tes antigen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mencabut syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan jauh dengan jarak minimal 250 kilometer (km) yang menggunakan transportasi darat. Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 94 tahun 2021.

SE tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan SE nomor 94 tersebut, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memastikan syarat PCR bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat tak lagi berlaku.

"Update terakhir, SE 90 yang sebelumnya mengatur tentang transportasi darat termasuk ketentuan 250 km tadi, itu sudah dicabut dan sudah diganti," kata Adita dalam Dialog Produktif yang digelar virtual oleh KPC-PEN, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai PCR

1. Perjalanan darat jarak jauh tetap wajib lampirkan hasil tes antigen

Syarat PCR buat Perjalanan Darat 250 Km Sudah Tak Berlaku!Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Meski begitu, dalam SE 94/2021 tersebut, untuk perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat dari dan ke wilayah berstatus PPKM Level 1, 2, dan 3 tetap wajib melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Syarat tes antigen itu berlaku di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Yang ada adalah perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat ini nantinya wajib menunjukkan antigen 1x24 jam dan vaksinasi minimal dosis pertama. Itu wajib," ucap Adita.

2. Pemeriksaan syarat tes antigen dilakukan secara acak

Syarat PCR buat Perjalanan Darat 250 Km Sudah Tak Berlaku!Tes swab antigen secara acak di tempat wisata yang dilakukan Dit Lantas dan Biddokkes Polda Aceh (IDN Times/Istimewa)

Adita mengatakan nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan syarat tes antigen tersebut secara acak.

"Dan pengawasannya nanti khususnya untuk kendaraan darat seperti bus, travel, dan juga kendaraan pribadi akan kita lakukan secara acak," tutur dia.

Baca Juga: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Picu Inflasi di Oktober

3. Pemeriksaan dilakukan di rest area dan sekitar kantor Kemenhub

Syarat PCR buat Perjalanan Darat 250 Km Sudah Tak Berlaku!Rest Area Tol Trans Jawa (IDN Times/Dwi Agustiar)

Meski begitu, menurut Adita memang pemeriksaan syarat antigen itu tak bisa dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaku perjalanan dengan transportasi darat. Oleh sebab itu, nantinya pemeriksaan difokuskan di rest area, dan juga di sekitar kantor wilayah Kemenhub di lintasan nasional.

"Diharapkan masyarakat juga bersiap. Namun, kami sarankan bukan masalah pengawasan atau sanksinya ya. Tetapi ini kan demi kita sendiri, melindungi diri sendiri dan org lain. Oleh karena itu butuh melakukan perjalanan dengan kondisi yang sehat," ujar Adita.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya