Jokowi Izinkan Perusahaan Swasta Impor Daging 

Sebelumnya hanya BUMN yang boleh impor daging

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2022. Dalam PP tersebut, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta mengimpor daging hewan.

Sebelumnya, dalam Pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, impor daging hewan hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," bunyi pasal 7 ayat (2) dalam PP nomor 11 tahun 2022 yang dikutip Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Kementan Sebut Stok Daging Sapi Surplus 31 Ribu Ton 

1. Alasan pemerintah mengizinkan swasta impor daging

Jokowi Izinkan Perusahaan Swasta Impor Daging Ilustrasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam penjelasan PP nomor 11 tahun 2022 tersebut, impor daging yang hanya dilakukan oleh BUMN belum optimal, karena masih terjadi gejolak pasokan dan ketidakstabilan harga di dalam negeri.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan pemasukan Produk Hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan oleh pelaku usaha lainnya dalam Peraturan Pemerintah," bunyi penjelasan pemerintah dalam PP tersebut.

2. Syarat bagi swasta impor daging

Jokowi Izinkan Perusahaan Swasta Impor Daging Ilustrasi pedagang daging sapi di Makasssar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dalam pasal 7 ayat (4) dijabarkan sejumlah perizinan yang perlu dikantongi oleh BUMN dan perusahaan swasta untuk mengimpor daging. Berikut rinciannya:

  1. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia,
  2. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Selain itu, BUMN dan perusahaan swasta yang melakukan impor daging wajib mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan ternak dan/atau produk hewan kepada masyarakat maupun industri.

Perusahaan swasta yang akan melakukan impor daging juga wajib memenuhi persyaratan tertentu, yang akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggararaan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga: Periksa Daging di Pasar, Petugas Temukan Daging Tak Layak Jual 

3. Sanksi bagi BUMN dan perusahaan swasta yang langgar ketentuan impor

Jokowi Izinkan Perusahaan Swasta Impor Daging ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dalam PP itu, pemerintah juga menetapkan ketentuan pengawasan impor daging serta sanksi bagi BUMN dan perusahaan swasta yang melanggar ketentuan impor daging.

Dalam pasal 7A ayat (1), ditetapkan pengawasan akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan. Lalu, pada pasal 7A ayat (2), Kementerian Perdagangan juga akan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan distribusi produk hewan.

Selain itu, BUMN dan perusahaan swasta yang melanggar ketentuan impor daging atau produk hewan akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

  • Peringatan/teguran tertulis
  • Penarikan barang dari distribusi
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Pencabutan perizinan berusaha.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 7B ayat (3).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya