Jos! RI Kantongi Rp7,15 T Gara-Gara PPN Naik Jadi 11 Persen 

Penerimaan PPN melonjak sejak tarif naik 1 persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Juli 2022 tembus Rp7,15 triliun. Penerimaan PPN terus meningkat usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen pada April 2022 lalu.

"Ini mengambarkan PPN walaupun sama-sama 1 persen, tapi karena objeknya naik, pemulihan ekonomi menderu-deru, maka penerimaan per bulan jadi meningkat," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi APBN KiTA, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Inflasi AS Turun, Dunia Bakal Selamat dari Resesi? 

1. Penerimaan PPN terus meningkat sejak April 2022

Jos! RI Kantongi Rp7,15 T Gara-Gara PPN Naik Jadi 11 Persen ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada April 2022 lalu, penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun. Lalu, penerimaan PPN melonjak pada Mei 2022, yakni Rp5,74 triliun.

Penerimaan PPN kembali melonjak pada Juni, yang mencapai Rp6,25 triliun, dan Rp7,15 triliun pada Juli 2022.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN 11 Persen Beserta Contohnya

2. Pemerintah kantongi Rp7,65 triliun dari Netflix Cs

Jos! RI Kantongi Rp7,15 T Gara-Gara PPN Naik Jadi 11 Persen Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Selain itu, dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Netlix, Spotify, dan lain-lain, pemerintah mencatat penerimaan PPN hingga Rp7,65 triliun, terhitung dari Juli 2020.

Adapun pada 2020, penerimaan PPN PMSE sebesar Rp730 miliar, kemudian 2021 sebesar Rp3,9 triliun, dan Januari-Juli 2022 sebesar Rp3,02 triliun.

"Jadi ini kenaikan yang sangat tinggi. Karena baru separuh saja sudah di atas Rp3 triliun," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mencatat, hingga saat ini ada 121 PMSE yang sudah tercatat sebagai wajib pajak (WP) di Indonesia.

3. RI kantongi Rp88,93 M dari perdagangan kripto

Jos! RI Kantongi Rp7,15 T Gara-Gara PPN Naik Jadi 11 Persen ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari perdagangan kripto di Indonesia, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp88,93 miliar. Rinciannya, Rp42,6 miliar merupakan penerimaan PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE Dalam Negeri dan penyetoran sendiri.

Lalu, Rp46,33 miliar dari PPN Dalam Negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan.

Baca Juga: Industri Sepak Bola Jadi Sasaran Edukasi Investasi Aset Kripto    

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya