KCIC Klarifikasi soal Tagihan Subkontraktor Rel KCJB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) buka suara soal tagihan dari subkontraktor proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
GM Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan KCIC berkontrak dengan kontraktor yang tergabung dalam konsorsium High Speed Railway Contractors Consortium (HSRCC). Dalam hal ini, Eva menegaskan kerja sama subkontraktor dijalin oleh kontraktor yang tergabung dalam konsorsium HSRCC.
“Selanjutnya kontraktor dapat menunjuk subkontraktor berdasarkan spesialisasinya, sehingga terdapat perikatan pekerjaan antara kontraktor dengan sub kontraktor. KCIC tidak memiliki perikatan apapun dengan subkontraktor,” tegas Eva dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Akses Stasiun Kereta Cepat Dibangun Terlambat, Ini Kata Erick Thohir
1. KCIC klaim lakukan percepatan pembayaran kepada kontraktor
Eva mengatakan, selama ini KCIC telah melakukan percepatan pembayaran, dengan memperhitungkan selisih progres konstruksi dan progres investasi, yang disebut tidak terpaut jauh.
Lebih lanjut, progres konstruksi menggambarkan nilai pembayaran oleh KCIC kepada kontraktor. Sementara progres investasi adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Progres konstruksi proyek KCJB terhitung hingga akhir Juli 2023 mencapai 95,71 persen, sedangkan progres investasi sudah mencapai 99,9 persen.
Baca Juga: Molor, Pemerintah Janji Siapkan Akses Stasiun KCJB Karawang
2. Pembayaran kontraktor menunggu kelengkapan dokumen
Terkait dengan pekerjaan relokasi fasos fasum yang dilaksanakan oleh sub kontraktor PT Pusaka Jaya Perkasa, berdasarkan keterangan kontraktor HSRCC, PT Pusaka Jaya Perkasa telah menerima pembayaran 100 persen atau senilai Rp17,9 Miliar untuk 5 pekerjaan.
Sementara itu, satu pekerjaan lainnya telah dibayarkan 64 persen atau senilai Rp2,05 miliar, dan sisa pembayarannya menunggu kelengkapan dokumen dari kontraktor.
“Proses pembayaran kepada kontraktor selalu memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yaitu melalui verifikasi hasil fisik pekerjaan di lapangan dan dokumen yang lengkap,” ujar Eva.
3. Ada 12 subkontraktor tagih pembayaran ke KCIC
Sebelumnya, ramai dibicarakan di media sosial bahwa ada 12 subkontraktor KCJB belum dibayar. Ikatan sub kontraktor dan sub konsultan KCJB menyatakan, hal itu menimbulkan banyak permasalahan bagi perekonomian para subkontraktor, seperti tak mampu membayar biaya sekolah anak, bahkan sampai rumah disita.
"Dampak yang sangat dirasakan oleh pihak subkon dengan adanya permasalahan pembayaran ini sangat besar, karena selain melibatkan personal perusahaan secara langsung, juga melibatkan para vendor dan investor yang tentunya melakukan penekanan luar biasa kepada para subkon," tulis surat dari Ikatan subkontraktor tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Masalah Proyek KCJB: Terowongan Ambrol-Tak Ada Akses Stasiun