Kemendag Patroli Lapak Online yang Jual Dry Shampoo yang Ditarik di AS

Ada peningkatan kadar benzena di produk dry shampoo di AS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti penarikan produk sampo kering aerosol (dry shampoo) yang dilakukan Unilever Amerika Serikat (AS). Produk yang ditarik oleh Unilever AS adalah dry shampoo merek Dove, Nexxus, Suave, TIGI, dan TRESemme.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan pihaknya melakukan pengawasan atas produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Baca Juga: Dry Shampoo Dove-TREsemme Ditarik di AS, Unilever Indonesia Buka Suara

1. Kemendag patroli produk dry shampoo yang masuk Indonesia

Kemendag Patroli Lapak Online yang Jual Dry Shampoo yang Ditarik di ASilustrasi dry shampoo (unsplash.com/Curology)

Adapun penarikan produk dry shampoo di AS karena produk-produk tersebut diidentifikasi mengalami peningkatan kadar benzena di dalamnya.

Melansir dari Food and Drug Administration (FDA) AS , paparan benzena dapat terjadi melalui inhalasi, oral, dan melalui kulit dan dapat menyebabkan kanker termasuk leukemia, kanker darah sumsum tulang belakang, dan gangguan darah yang dapat mengancam nyawa manusia.

Kemendag sendiri melakukan pengawasan perdagangan elektronik terkait produk dry shampoo yang tak punya izin edar di Indonesia, bersamaan dengan pengawasan atas penjualan obat sirop yang dinyatakan berbahaya.

Veri mengatakan, ditemukan 81 tautan pada marketplace dan perdagangan elektronik terkait dua kategori produk di atas.

2. Tautan yang jual dry shampoo tak berizin dan obat sirop berbahaya diturunkan

Kemendag Patroli Lapak Online yang Jual Dry Shampoo yang Ditarik di ASIlustrasi dry shampoo (unsplash.com/Allyson Carter)

Veri mengatakan pihaknya telah meminta asosiasi penjualan online (idEA) untuk menurunkan tautan-tautan di atas.

“Pada rapat koordinasi dengan pelaku usaha dan idEA, Kementerian Perdagangan telah meminta IdEA untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada lokapasar dan perdagangan elektronik yang memperdagangkan obat sirup yang dilarang dan serta produk dry shampoo yang tidak memiliki izin edar. Produk dry shampoo di Amerika Serikat kini juga tengah diberitakan mengandung senyawa Benzena dan berpotensi menyebabkan kanker,” kata Veri dikutip dari keterangan resmi, Jumat (4/11/2022).

3. Asosiasi penjualan online harus aktif awasi tautan penjualan produk yang tak berizin dan berbahaya

Kemendag Patroli Lapak Online yang Jual Dry Shampoo yang Ditarik di ASilustrasi penggunaan dry shampoo (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kementerian Perdagangan meminta idEA aktif mengawasi penjualan dry shampoo dan obat berhaya di lapak-lapak daring (online).

Begitu juga para pelaku usaha baik produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Demikian halnya dengan asosiasi penjualan secara daring (online) agar ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melakukan tindakan penurunan konten penjualan obat yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah,” ujar Veri.

Veri juga meminta masyarakat tidak membeli produk yang sudah diindikasikan dapat merugikan kesehatan.

“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan obat-obat yang diindikasikan tercemar oleh BPOM dan untuk tidak mengonsumsi produk-produk obat tersebut,” tutur Veri.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya