Kemenkeu Lanjutkan Pemeriksaan untuk Tetapkan Hukuman Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo untuk menetapkan hukuman pelanggaran kedisiplinan terhadap ayah Mario Dandy tersebut.

Hal itu dilakukan usai Kemenkeu mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II. Pencopotan itu sendiri dilakukan usai anak Rafael, yakni Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David hingga berujung pada terungkapnya gaya hidup mewah sang anak, dan kejanggalan atas laporan harta kekayaan Rafael.

Diketahui, Rafael Alun memiliki harta kekayaan Rp56.104.350.289 (Rp56 miliar) per tahun 2021. Total harta kekayaan RAT tersebut hanya terpaut sekitar Rp1,9 miliar dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Harta kekayaan RAT bahkan lebih besar dibandingkan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan seluruh pejabat eselon I Kemenkeu.

Jika dibandingkan dengan atasannya, yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, harta kekayaan RAT lebih tinggi Rp41,7 miliar. Adapun nilai kekayaan Suryo ialah Rp14,4 miliar per tahun 2021.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan," ucap Sri Mulyani.

Dia mengatakan, Kemenkeu adalah bendahara negara yang harus menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk dengan tidak menerapkan gaya hidup mewah.

"Sebagai bendahara negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati, tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dengan amanah," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya