Kemenaker Bakal Panggil SiCepat Terkait PHK Massal Kurir 

Pemanggilan dilakukan Kamis besok

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia Kamis besok, 17 Maret 2022. Kemnaker akan memintai keterangan dari SiCepat Ekspres atas pemberitaan yang beredar bahwa para kurir dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

"Besok mau kita panggil mediasi, karena di berita itu kita harus liat fair (adil), apa benar? Kita besok akan panggil manajemen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada awak media usai menghadiri acara di Menara KADIN, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: PHK dan Paksa Kurir Tanda Tangan Surat Resign, SiCepat Minta Maaf

1. Kemenaker minta publik tunggu hasil mediasi dengan SiCepat

Kemenaker Bakal Panggil SiCepat Terkait PHK Massal Kurir Ilustrasi pengiriman SiCepat. (Dok. SiCepat)

Indah meminta publik menunggu hasil mediasi yang dilakukan dengan manajemen SiCepat Ekspres. Usai mediasi, hasilnya akan diumumkan ke publik.

"Kita sudah minta mereka untuk datang, nanti kita sampaikan ke media. Jangan terlalu dipercaya, nanti ada press conference setelah mediasi," ucap Indah.

2. SiCepat akui ada kesalahan prosedur PHK kurir

Kemenaker Bakal Panggil SiCepat Terkait PHK Massal Kurir Logo Sicepat (play.google.com)

Sebelumnya, Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam prosedur PHK karyawan.

“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja, yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujar Wiwin dalam keterangan resmi SiCepat.

3. SiCepat bakal tanggung jawab dan bayar kompensasi

Kemenaker Bakal Panggil SiCepat Terkait PHK Massal Kurir Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, SiCepat menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi usai melakukan PHK terhadap para kurirnya.

Pembayaran kompensasi dan pertanggungjawaban itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya