Menaker Sebut JKP Jurus Kurangi Galau Korban PHK 

JKP bukan pengganti pesangon

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan sejumlah manfaat untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mulai dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja. Menurut Ida, manfaat itu bisa mengurangi keresahan para korban PHK.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucap Ida dikutip dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim JKP untuk Korban PHK

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu bayar iuran JKP

Menaker Sebut JKP Jurus Kurangi Galau Korban PHK ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida juga mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu membayar iuran JKP per bulan. Sebab, iurannya sudah ditanggung pemerintah. Adapun besaran iuran JKP adalah 0,46 persen dari upah.

Ida mengatakan, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, kami pemerintah tidak membebani iuran baru," tutur Ida.

2. Menaker ingatkan pengusaha bahwa PHK tetap jadi pilihan terakhir

Menaker Sebut JKP Jurus Kurangi Galau Korban PHK Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas kehadiran program JKP ini, Ida mengingatkan kepada pengusaha agar tetap menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir. Dalam hal ini, dia meminta JKP tidak dijadikan alasan untuk sewenang-wenang melakukan PHK.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," tutur Ida.

Tak hanya itu, dia mengingatkan pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Sebab, JKP tidak menutupi kewajiban pengusaha itu.

Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah

3. Manfaat dari program JKP

Menaker Sebut JKP Jurus Kurangi Galau Korban PHK Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga manfaat yang didapat dari program JKP.

Pertama, manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Adapun manfaat yang diberikan yakni sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya manfaat yang diperoleh sebesar 25 persen dari upah.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Namun, nominal upah yang akan dihitung atau diformulasikan dalam manfaat uang tunai JKP dibatasi, yakni hanya Rp5 juta. Dengan demikian, apabila gaji terakhir seorang korban PHK adalah Rp6 juta, maka nominal yang digunakan untuk menghitung manfaat uang tunai JKP hanya sebesar Rp5 juta.

Sebagai simulasi, korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai JKP senilai Rp2,25 juta setiap bulannya pada 3 bulan pertama. Lalu, pada 3 bulan berikutnya, manfaat yang diperoleh senilai Rp1,25 juta. Dengan demikian, korban PHK mendapatkan manfaat Rp6,75 juta pada 3 bulan pertama, Rp3,75 juta pada 3 bulan berikutnya. Total manfaat yang diperoleh sebesar Rp10,5 juta.

Manfaat kedua adalah akses informasi kerja yang terdiri dari layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Ketiga, pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya