Ivermectin Sudah Tersedia di Apotek Kimia Farma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Obat terapi COVID-19 Ivermectin produksi Indofarma kini sudah bisa diperoleh di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc. Obat tersebut hanya bisa didapat dengan resep dokter.
"Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat," demikian pernyataan resmi PT Indofarma Tbk, Jumat (2/7/2021).
Indofarma menyatakan, distribusi obat Ivermectin dilakukan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditetapkan perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Baca Juga: BPOM Restui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19
1. Harga obat Ivermectin
Obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma adalah obat generik, sehingga harganya terjangkau untuk masyarakat. Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN Ivermectin sekitar Rp6.160 per tablet, atau setara Rp123.200/botol (berisi 20 tablet).
Namun, harga yang dibeli masyarakat bisa berbeda. Oleh sebab itu, telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)termasuk PPN adalah Rp7.885/tablet, atau Rp157.700/botol.
2. Indofarma bakal memproduksi 13,8 juta tablet hingga Agustus 2021
Editor’s picks
Kapasitas produksi Ivermectin eksisting ialah 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Meski begitu, perusahaan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat.
Perseroan menyatakan, dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet.
Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah Siap Produksi Massal Ivermectin
3. Kantongi izin edar BPOM
Ivermectin telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.
Saat ini, BPOM juga telah merestui uji klinis Ivermectin untuk obat terapi COVID-19. Sebagai informasi, Ivermectin selama ini mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat infeksi cacingan.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, Ivermectin merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
"Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," ujar Penny dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/6/2021).