Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Fungsi dan Tujuan

Ada lima perbedaan BUMN dan BUMD

Jakarta, IDN Times - Pastinya kamu sudah sering mendengar istilah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Nah, BUMN ini seringkali ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Ada juga BUMD, Badan Usaha Milik Daerah yang juga sering ditemui di keseharian kita.

Apa saja sih contoh BUMN? Contohnya yakni Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Gas Negara (PGN), Garuda Indonesia, Telkom Indonesia, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan masih banyak lagi.

Lalu, apa saja contoh BUMD? Misalnya di DKI Jakarta, ada PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, lalu ada Bank DKI. Lalu di Jawa Timur ada PT Jatim Krida Utama, PT Petrogas Jatim, PT BPD Jawa Timur Tbk, dan sebagainya. Kemudian, di Sumatra Barat ada PT Andalas Rekasindo Pratama, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Pembangunan Sumbar, dan masih banyak lagi.

Meski namanya cukup mirip, BUMN dan BUMD itu memiliki beberapa perbedaan, lho! Mulai dari pengertiannya, dasar hukum pembentukannya, tujuan, fungsi dan peranannya, dan sebagainya. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Ekonomi Mikro dengan Makro

1. Pengertian BUMN dan BUMD

Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Fungsi dan TujuanIlustrasi Pemimpin Perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan pertama antara BUMN dan BUMD ada di pengertiannya. Berdasarkan jurnal DPR RI, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara itu, berdasarkan jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/ seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.

Jadi, bedanya BUMN didirikan oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD didirikan oleh pemerintah daerah.

2. Dasar hukum pembentukan

Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Fungsi dan TujuanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pendiri BUMN dan BUMD itu berbeda. Otomatis, dasar hukum pembentukannya pun berbeda. Dasar hukum pembentukan BUMN adalah  Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Sementara itu, dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Tujuan pembentukan

Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Fungsi dan TujuanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

BUMN dan BUMD memiliki tujuan 3 tujuan yang sama, yakni mengejar/mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak melalui penyediaan barang atau jasa, serta menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan sektor swasta dan koperasi.

Namun, ada beberapa tujuan yang sedikit berbeda. Perbedaan paling menonjol terletak pada sumbangsih yang diberikan. Jika BUMN punya sumbangsih secara nasional, BUMD punya sumbangsih terhadap daerah tempatnya berdiri.


Tujuan BUMN

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Tujuan BUMD

  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
  • Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut
  • Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

4. Fungsi dan peran

Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Fungsi dan TujuanIlustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

BUMN dan BUMD memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Adapun fungsi dan peranan BUMN sebagai berikut:

  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha.  

Fungsi dan peranan BUMD:

  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
  • Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Perusahaan Jasa dan Perdagangan, Apa sih Bedanya?

5. Bentuk badan usaha

Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Fungsi dan TujuanSarana Jaya (IDN Times/Aryodamar)

Bentuk badan usaha dari BUMN dan BUMD itu berbeda. BUMN memiliki 2 bentuk badan usaha, yakni badan usaha perseroan (persero), dan badan usaha umum (perum).

Contoh BUMN yang berbentuk perseroan antara lain Garuda Indonesia, Pertamina, PLN, Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan sebagainya. Sementara itu, contoh BUMN yang berbentuk badan usaha umum antara lain Perum Bulog, Perum Peruri, Perum Damri, Perum Jasa Tirta, dan sebagainya.

BUMD juga memiliki 2 bentuk badan usaha, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Contoh dari Perumda, misalnya Perumda Pembangunan Sarana Jaya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ada juga Perumda Tirta Khatulistiwa milik Pemprov Kalimantan Barat.

Lalu, contoh Perseroda seperti PT MRT Jakarta (Perseroda) milik Pemprov DKI Jakarta. Ada juga PT Jamkrida Papua (Perseroda) milik Pemprov Papua. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Ekonomi Mikro dengan Makro

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya