PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke Pemerintah

Salah satunya terkait insentif dari pemerintah

Jakarta, IDN Times - Sepuluh asosiasi pengusaha industri manufaktur menyampaikan 6 permintaan ke pemerintah yang telah meresmikan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli. Permintaan itu disampaikan dalam rangka menyeimbangkan penanganan kesehatan dengan menjaga napas perekonomian nasional.

Permintaan itu secara keseluruhan dituangkan dalam Joint Position Paper yang ditandatangani oleh KADIN bersama 10 asosiasi lainnya, antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprindo), PPA Kosmetika Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga (Gabel), Persatuan Perusahaan Komestika Indonesia (Perkosmi), Asosiasi Industri Plastik (Inaplas), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI).

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Sampai 25 Juli

1. Industri boleh beroperasi 100 persen apabila karyawan sudah vaksinasi 2 kali

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke PemerintahIlustrasi industri/pabrik. IDN Times/Arief Rahmat

Permintaan pertama adalah terkait kapasitas karyawan di industri manufaktur sektor kritikal dan esensial, serta industri penunjangnya, dan industri yang berorientasi ekspor. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mengizinkan perusahaan-perusahaan dalam kategori tersebut bisa menerapkan kapasitas 100 persen untuk karyawan operasional, dan 25 persen untuk karyawan penunjang operasional apabila karyawannya sudah vaksin 2 kali.

"Apabila ada kasus konfirmasi positif, maka evaluasi cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional, dan 10 persen karyawan penunjang operasional," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

2. Industri non esensial bisa beroperasi 50 persen

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke PemerintahIlustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua, pengusaha meminta industri manufaktur non esensial dan penunjangnya bisa tetap beroperasi 50 persen karyawan operasional, dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

"Diharapkan perusahaan sudah vaksin. Dan rutin lapor ke Kemenperin. Apabila ada konfirmasi positif, maka kapasitas segera diturunkan menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional," tutur Hariyadi.

Baca Juga: Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Bakal 'Sekarat'

3. Beri insentif untuk masyarakat dan dunia usaha

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke PemerintahIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketiga, para pengusaha meminta pemerintah terus meningkatkan insentif yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat, misalnya lewat program perlindungan sosial dalam PEN.

Namun, pengusaha juga meminta pemerintah turut memberikan insentif terhadap dunia usaha, agar dari sisi produsen juga dapat bertahan di tengah pandemik COVID-19.

"Jadi insentifnya 2 sisi. Di sisi demand, dan sisi produsen atau dunia usaha," tutur dia.

4. Kebijakan pusat dan daerah harus selaras

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke PemerintahKetua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Hariyadi menyampaikan permintaan yang juga krusial adalah menyelaraskan kebijakan baik kesehatan, ekonomi, dan sosial di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Dia meminta jangan ada kebijakan yang saling berlawanan dalam hal memperlancar segala upaya untuk penanganan dampak pandemik COVID-19.

Hariyadi mengatakan pada 9 Juli lalu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pergantian sistem, sehingga mengganggu masuknya impor obat-obatan dan alat kesehatan (alkes). Menurut dia, hal ini tidak selaras dengan tujuan pemerintah mempercepat penanganan COVID-19.

"Ini sangat mengganggu masuknya obat-obatan, alkes, yang tentu ini berakibat fatal apabila stok tidak bisa dipasok cepat. Jadi harus ada harmonisasi, jangan ada kebijakan yang di saat kritis ini justru ada hal-hal yang nantinya malah bisa mengganggu program kita bersama untuk memerangi COVID-19," ucap dia.

5. Implementasi kebijakan penanganan dampak COVID-19 harus sesuai dengan aturan

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke PemerintahIlustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Secara khusus, pengusaha menyoroti program restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Hariyadi mengatakan aturan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pasalnya, masih banyak pengusaha yang tidak bisa merestrukturisasi kreditnya di perbankan karena adanya tindakan yang tidak sesuai dari petugas OJK dengan aturan yang ada.

"Kami temukan di lapangan, petugas OJK yang mem-pressure banknya. Jadi banknya bingung. Bank mau bantu, tapi di pressure oleh pihak OJK, sehingga mereka memiliki rigiditas di dalam melakukan restrukturisasi. Ini harus jadi perhatian. Karena kita harap seluruh elemen negara harus 1 napas terkait restrukturisasi," kata Hariyadi.

Selain itu, pengusaha juga menyoroti implementasi Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemik COVID-19. Pengusaha meminta kelonggaran agar dapat melakukan negosiasi terkait pembayaran upah, terutama bagi pengusaha yang dalam kondisi krisis akibat pandemik.

"Tidak bisa serta-merta seluruh kebijakan ketenagakerjaan dilakukan secara kaku yang akibatnya mematikan perusahaan itu sendiri. Harus ada dialog yang juga didukung pemerintah supaya tidak ada perbedaan persepsi di antara perusahaan dengan pekerjanya," ucapnya.

Lalu, pengusaha juga meminta adanya diskon listrik. Pasalnya, selama ini perusahaan masih membayar tarif listrik yang cukup tinggi, meski tak bisa beroperasi penuh.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia per Selasa, 20 Juli 2021

6. Harus ada sentra vaksinasi permanen

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke Pemerintahilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Terakhir, pengusaha meminta pemerintah membuat sentra vaksinasi permanen. Dengan demikian, vaksinasi bisa dipercepat dan bisa membantu pemulihan ekonomi.

"Kami harap vaksin dibuat sentra permanen, bukan ad hoc. Misalnya ada sentra di GBK, tanggal sekian sampai sekian. Itu justru membingungkan masyarakat. Harus ada sentra vaksin permanen selama pandemik berlangsung sehingga masyarakat tidak bingung," ujar Hariyadi.

Baca Juga: [LINIMASA-7] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya