Revvo 89 Muncul Lagi, Harganya Naik di SPBU Vivo Jadi Rp10.900/Liter

Harga Revvo 89 naik Rp2.000 per liter

Jakarta, IDN Times - PT Vivo Energy Indonesia atau SPBU Vivo resmi menaikkan harga BBM dengan nilai oktan 89 atau Revvo 89 jadi Rp10.900 per liter.

Berdasarkan pantauan IDN Times di SPBU Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, harga baru tersebut sudah terpampang sejak semalam, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Daftar Lokasi SPBU Vivo di Jakarta, Jual BBM Lebih Murah?

1. Harga Revvo 89 naik Rp2.000 per liter

Revvo 89 Muncul Lagi, Harganya Naik di SPBU Vivo Jadi Rp10.900/LiterSPBU Vivo Kapten Tendean, Jakarta Selatan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya sampai Sabtu (3/9), SPBU Vivo masih menjual Revvo 89 seharga Rp8.900 per liter. Dengan demikian, harga Revvo 89 kini mengalami kenaikan Rp2.000 per liter.

Baca Juga: SPBU Vivo Bakal Sesuaikan Harga Revvo 89

2. Revvo 89 sempat 'hilang' dari SPBU Vivo

Revvo 89 Muncul Lagi, Harganya Naik di SPBU Vivo Jadi Rp10.900/LiterSPBU Vivo Kapten Tendean, Jakarta Selatan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Setelah pemerintah menaikkan harga Pertalite jadi Rp10.000 per liter pada 3 September lalu, masyarakat menyerbu SPBU Vivo yang menjual Revvo 89 seharga Rp8.900 per liter.

Namun, keesokan harinya atau pada Minggu (4/9), BBM Revvo 89 tak dijual lagi di gerai-gerai SPBU Vivo. Harga Revvo 89 pun dihapus. SPBU Vivo hanya menampilkan harga untuk Revvo 92 yakni Rp15.400 per liter, dan Revvo 95 Rp16.100 per liter.

Baca Juga: Usai Diserbu, Stok Revvo 89 'Hilang' dari SPBU Vivo

3. Kementerian ESDM bantah intervensi harga BBM di SPBU Vivo

Revvo 89 Muncul Lagi, Harganya Naik di SPBU Vivo Jadi Rp10.900/LiterSPBU Vivo Kapten Tendean, Jakarta Selatan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji membenarkan kabar PT Vivo Energy Indonesia akan melakukan penyesuaian harga Revvo 89.

Tutuka mengatakan penyesuaian harga Revvo 89 tersebut merupakan keputusan dari PT Vivo Energy Indonesia, bukan permintaan dari pemerintah.

"Keputusan dari perusahaan," kata Tutuka kepada IDN Times, Minggu (4/9/2022).

Tutuka mengatakan ketentuan penyesuaian harga BBM tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat, yakni jenis BBM tertentu (JBT) berupa BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi seperti minyak tanah dan solar. Kemudian jenis BBM khusus penugasa (JBKP) berupa BBM yang tidak mendapatkan subsidi, tetapi mendapat kompensasi, yaitu bensin RON90, dan jenis BBM umum (JBU) berupa BBM di luar JBT dan JBKP.

"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha," kata Tutuka dalam pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (5/9).

Tutuka menambahkan, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha dan dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas.

Oleh karena itu, harga BBM mengacu kepada harga cuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas sehingga tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," ucap Tutuka.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya