Sah! MA Lantik Hasan Fawzi-Agusman Jadi Dewan Komisioner OJK

Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat sampai 2028

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, resmi melantik dua Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu (9/8/2023).

Dua anggota tersebut adalah Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; dan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Keduanya mengantongi masa jabatan selama 5 tahun untuk periode 2023-2028.

"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67/P tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 saudara-saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara masing-masing," kata Syarifuddin dalam Pengucapan Sumpah Jabatan di Gedung MA, Jakarta yang dikutip dari YouTube Otoritas Jasa Keuangan.

1. Melalui seleksi di DPR

Sah! MA Lantik Hasan Fawzi-Agusman Jadi Dewan Komisioner OJKGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sebelum dilantik, keduanya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI pada Senin, (10/7/2023) lalu.

Lolosnya Agusman dan Hasan dari proses fit and proper test diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit.

"Kami (menetapkan) Agusman dan Hasan Fawzi, masing-masing menyampaikan pandangannya itu yang terbaik," ucap Dolfie saat ditemui di DPR, Senin (10/7).

Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

2. OJK kini punya pengawas perdagangan aset kripto

Sah! MA Lantik Hasan Fawzi-Agusman Jadi Dewan Komisioner OJKHasan Fawzi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia/Website OJK

Hal yang baru dari pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK ini adalah pengawasan perdagangan aset kripto. Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perdagangan aset kripto akan diawasi OJK.

Sebelum disahkannya UU nomor 4 tahun 2023 itu, instansi yang berwenang mengawasi perdagangan aset kripto adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun, pengawasan aset kripto akan efektif dilaksanakan OJK pada awal 2025, karena masih diperlukan masa peralihan dari Bappebti, termasuk proses mengoptimalkan aktivitas Bursa Kripto.

Pada fit and proper test di DPR, Hasan mengatakan perkembangan aset kripto sangat pesat, dikarenakan perkembangan teknologi yang juga tak kalah pesatnya.

"Indonesia miliki potensi yang sangat besar dalam industri keuangan digital tercermin dari kondisi landscape perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan digital, aset keuangan digital dan aset kripto yang kita lihat terus tunjukan perkembangan pesat berkelanjutan," tutur Hasan.

Peningkatan ini tercermin dari jumlah penggunaan internet yang sangat tinggi, diikuti pertumbuhan layanan keuangan digital dan fenomena pertumbuhan aset kripto.

"Ini semua karena dipengaruhi penggunaan perangkat smartphone dan juga jangkauan internet terus bertumbuh di negara kita," tutur Hasan.

3. Daftar Anggota Dewan Komisioner OJK

Sah! MA Lantik Hasan Fawzi-Agusman Jadi Dewan Komisioner OJKGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Dengan dilantiknya Agusman dan Hasan Fawzi, berikut daftar Anggota Dewan Komisioner OJK:

  1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
  3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. Agusman, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner.
  7. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
  8. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  9. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  10. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.
  11. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

Baca Juga: OJK Ungkap Utang BUMN Karya ke Bank Tembus Rp46,21 Triliun

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya