Terbaru, Ini Syarat Bepergian dengan Pesawat Lion Air Group

Syarat perjalanan terbaru berlaku sampai 16 Agustus

Jakarta, IDN Times - Lion Air Group kembali memperbaharui syarat penerbangan di seluruh wilayah Indonesia untuk maskapai yang ada dalam unit usahanya seperti Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Saat ini, vaksinasi menjadi syarat untuk masyarakat terbang bersama Lion Air Group.

Syarat penerbangan menggunakan maskapai Lion Air Group meliputi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pemerintah pusat dan daerah (pemda) terkait kebijakan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di Jawa dan Bali; Level 4 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Level 3, Level 2, Level 1 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Adapun syarat utama adalah vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif COVID-19 dari PCR atau rapid test antigen, dan berbagai dokumen lainnya. Penumpang wajib menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk digital, dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Lalu, hanya anak berusia di atas 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan maskapai Lion Air Group. Syarat penerbangan terbaru yang dikeluarkan Lion Air Group ini berlaku hingga besok, Senin (16/8).

"Lion Air Group menyampaikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan,  keamanan, kenyamanan (safety first), serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group,  Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

1. Syarat penerbangan rute domestik antar bandar udara di Pulau Jawa dan Bali

Terbaru, Ini Syarat Bepergian dengan Pesawat Lion Air GroupPesawat Lion Air (Website/lionair.co.id)

Untuk melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa dan Bali, penumpang wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam. Sementara itu, bagi penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR 2x24 jam.

Ketentuan tersebut berlaku untuk penerbangan antar bandara:
- Soekarno Hatta (CGK), Banten 
- Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta 
- Husein Sastranegara (BDO), Bandung
- Wiriadinata (TSY), Tasikmalaya 
- Jenderal Ahmad Yani (SRG), Semarang 
- Dewadaru (KWB), Karimunjawa, Jepara 
- Adi Soemarmo (SOC), Solo 
- Adi Sutjipto (JOG), Sleman
- Yogyakarta Kulonprogo (YIA), Kulonprogo 
- Juanda (SUB), Surabaya 
- Abdulrachman Saleh (MLG), Malang 
- Banyuwangi (BWX)
- Notohadinegoro (JBB), Jember 
- Trunojoyo (SUP), Sumenep 
- I Gusti Ngurah Rai (DPS), Denpasar

2. Rute domestik dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali

Terbaru, Ini Syarat Bepergian dengan Pesawat Lion Air GroupPesawat Lion Air. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Khusus untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, penumpang wajib melampirkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, dan juga hasil negatif PCR 2X24 jam. Berikut daftar bandaranya:

- Soekarno Hatta (CGK), Banten 
- Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta 
- Husein Sastranegara (BDO), Bandung
- Wiriadinata (TSY), Tasikmalaya 
- Jenderal Ahmad Yani (SRG), Semarang 
- Dewadaru (KWB), Karimunjawa, Jepara 
- Adi Soemarmo (SOC), Solo 
- Adi Sutjipto (JOG), Sleman
- Yogyakarta Kulonprogo (YIA), Kulonprogo 
- Juanda (SUB), Surabaya 
- Abdulrachman Saleh (MLG), Malang 
- Banyuwangi (BWX)
- Notohadinegoro (JBB), Jember 
- Trunojoyo (SUP), Sumenep 
- I Gusti Ngurah Rai (DPS), Denpasar

3. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Sumatera, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Terbaru, Ini Syarat Bepergian dengan Pesawat Lion Air GroupPesawat Batik Air (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, bagi penumpang yang hendak terbang dari dan ke bandara di Pulau Sumatra, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua wajib melampirkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif PCR 2X24 jam, kecuali di bandara-bandara atau wilayah tertentu. Berikut daftar bandaranya:

Aceh

- Maimun Saleh (SBG), Sabang
- Sultan Iskandar Muda (BTJ), Aceh Besar 
- Malikus Saleh (LSW), Lhokseumawe 
- Cut Nyak Dhien (MEQ), Meulaboh 
- Lasikin (SMG), Simeulue 
- Rembele Takengon (TXE), Aceh Tengah

Sumatra Utara

- Medan Kualanamu (KNO), Deli Serdang 
- Binaka (GNS), Gunungsitoli 
- Aek Godang (AEG), Tapanuli Selatan 
- Dr. Ferdinand Lumban Tobing (FLZ), Sibolga 
- Silangit, Siborong-Borong (DTB), Tapanuli Utara

Riau

- Sultan Syarif Kasim II (PKU), Pekanbaru 
- Pinang Kampai (DUM), Dumai 

Sumatra Barat

Minangkabau (PDG), Padang Pariaman 

Kepulauan Riau

- Hang Nadim (BTH), Batam 
- Raja Haji Fasabilillah (TNJ), Tanjung Pinang 
- Ranai (NTX), Natuna 
- Letung (LMU), Anambas

Jambi

- Sultan Thaha (DJB), Jambi 
- Muaro Bungo (BUU), Jambi 
- Depati Parbo (KRC), Kerinci

Bengkulu

- Muko-Muko (MPC)
- Fatmawati Soekarno (BKS)

Sumatra Selatan

- Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM), Palembang 
- Silampari (LLJ), Lubuk Linggau 
- Atung Bungsu (PXA), Pagar Alam 

Lampung

- Radin Inten II (TKG), Tanjung Karang Lampung Selatan 
- Muhammad Taufick Kemas (TFY), Krui

Bangka Belitung

- Depati Amir (PGK), Pangkal Pinang 
- HAS Hanandjoeddin (TJQ), Bangka Belitung

Nusa Tenggara Barat

- Zainuddin Abdul Madjid (LOP), Lombok Tengah 
- Sultan Muhammad Salahudin (BMU), Bima 
- Sultan Muhammad Kaharuddin III (SWQ), Sumbawa

Kalimantan Barat

- Supadio (PNK), Kubu Raya
- Rahadi Oesman (KTG), Ketapang
- Susilo (SOG), Sintang
- Pangsuma (PSU), Putussibau

Kalimantan Tengah
- Tjilik Riwut (PKY), Palangkaraya
- Iskandar (PKN), Pangkalan Bun
- H. Asan (SMQ), Sampit
- Haji Muhammad Sidik (HMS), Muara Teweh

Kalimantan Selatan
- Syamsudin Noor (BDJ), Banjarbaru
- Bersujud (BTW), Batulicin
- Gusti Syamsir Alam (KBU), Kotabaru

Kalimantan Timur
- SAMS Sepinggan (BPN), Balikpapan
- Kalimarau (BEJ), Berau
- APT Pranoto (AAP), Samarinda

Kalimantan Utara
- Juwata (TRK), Tarakan
- Nunukan (NNX)
- Tanjung Harapan (TJS), Tanjung Selor
- Robert Atty Bessing (LNU), Malinau

Sulawesi Selatan
- Sultan Hasanuddin (UPG), Maros
- Tana Toraja (TRT)
- Lagaligo Bua (LLO), Luwu
- H. Aroepalla (KSR), Selayar

Sulawesi Barat

Tampa Padang (MJU), Mamuju


Sulawesi Tenggara

- Haluoleo (KDI), Kendari
- Sangia Nibandera (KXB), Kolaka
- Betoambari (BUW), Bau-Bau
- Matahora (WNI), Wangi-Wangi
- Sugimanuru (RAQ), Raha Muna

Sulawesi Tengah

- Mutiara SIS Al-Jufrie (PLW), Palu
- Buol (UOL)
- Sultan Bantilan (TLI), Toli-Toli
- Syukuran Aminuddin Amir (LUW), Luwuk (boleh menggunakan hasil negatif PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam)
- Maleo (MOH), Morowali
- Kasiguncu (PSJ), Poso
- Tanjung Api (OJU), Tojo Una Una

Gorontalo

Djalaludin Tantu (GTO)

Sulawesi Utara

- Sam Ratulangi (MDC), Manado
- Naha (NAH), Tahuna
- Miangas (MKF)
- Melonguane (MNA)

Maluku

- Pattimura (AMQ), Ambon 
- Rar Gwamar (DOB), Dobo Aru
- Dominicus Dumatubun (LUV), Tual 3
- Olilit (SXK), Saumlaki
- Namniwel (NAM), Namlea (hanya perlu melampirkan hasil negatif PCR atau antigen 2x24 jam, tidak perlu sertifikat vaksin)

Maluku Utara

- Leo Wattimena (OTI), Morotai
- Kuabang (KAZ), Tobelo, Halmahera Utara
- Sultan Babullah (TTE), Ternate
- Buli (PGQ), Halmahera Timur
- Gamarmalamo (GLX), Galela, Halmahera Utara
- Oesman Sadik (LAH), Labuha, Halmahera Selatan

Papua Barat

- Torea (FKQ), Fak-Fak
- Babo (BXB), Bintuni
- Dominie Eduard Osok (SOQ), Sorong
- Rendani (MKW), Manokwari
- Utarom (KNG), Kaimana ( boleh melampirkan hasil negatif PCR 2X24 jam atau antigen 1x24 jam)

Papua

- Sentani (DJJ), Jayapura
- Mozes Kilangin (TIM), Mimika
- Mopah (MKQ), Merauke
- Dow Atarure (NBX), Nabire
- Ewer (EWE), Asmat
- Dari Kabupaten/ Kota Lain di Papua ke Nabire (masih dalam wilayah
Papua, wajib melampirkan hasil PCR 5x24 jam atau antigen 2x24 jam)
- Wamena (WMX), Jayawijaya – dari luar Papua
- Wamena (WMX), Jayawijaya – dari dalam Papua (PCR 5x24 jam)
- Nop Goliat (DEX), Dekai, Yahukimo
- INTRA-PAPUA (PCR 5x24 jam)

Baca Juga: Timur Sukirno Gantikan Triawan-Yenny Sebagai Komisaris Garuda

4. Syarat perjalanan dari atau ke bandara di NTT

Terbaru, Ini Syarat Bepergian dengan Pesawat Lion Air GroupIlustrasi Wings Air (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk bepergian menggunakan maskapai Lion Air Group dari atau ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), penumpang hanya dipersyaratkan membawa hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam dan sertifikat vaksin dosis pertama. Sementara itu, untuk penerbangan antar bandara di NTT hanya perlu melampirkan bukti hasil negatif antigen 1x24 jam. Berikut daftar bandara yang memberlakukan syarat tersebut:

- El Tari (KOE), Kupang
- Frans Seda (MOF), Maumere
- Umbu Mehang Kunda (WGP), Waingapu
- A. A. Bere Tallo (ABU), Atambua
- Frans Sales Lega (RTG), Ruteng
- Gewayantana (LKA), Larantuka
- H. Hasan Aroeboesman (ENE), Ende
- Komodo (LBJ), Labuan Bajo 3
- D. C. Saundale (RTI), Rote
- Mali (ARD), Alor
- Bajawa Soa (BJW), Ngada
- Tambolaka (TMC), Sumba Barat Daya
- Wunopito (LWE), Lembata

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya