Mendag RI Cek Langsung Pengisian Gas LPG di SPBE Padalarang, KBB. (Dok/Istimewa)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan penerapan Ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran elpiji yang didistribusikan kepada masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Proses ini telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Berkat masukan dan arahan dari Kementerian Perdagangan serta Kementerian ESDM, peningkatan layanan terus kami lakukan," ujar Ega.
Dia menyatakan peningkatan layanan tidak hanya dilakukan di tingkat SPBE, tetapi juga hingga ke pangkalan elpiji. Untuk memastikan ketepatan takaran, timbangan telah disediakan di setiap pangkalan agar masyarakat dapat mengecek langsung berat elpiji yang dibeli sesuai ketentuan.
"Selain itu, setiap tabung elpiji kini telah dilengkapi dengan nomor layanan konsumen. Sebagai bagian dari layanan purna jual dan perlindungan konsumen, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 jika menemui keluhan atau indikasi ketidaksesuaian," ujarnya.
Pertamina Patra Niaga juga terus mendorong seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengisian elpiji agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang metrologi legal.