Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenaker, Immanuel Ebenezer saat mengunjungi kantor IDN Times pada Rabu (20/11/2024). (IDN Times/Jihan A’liifah)
Wamenaker, Immanuel Ebenezer saat mengunjungi kantor IDN Times pada Rabu (20/11/2024). (IDN Times/Jihan A’liifah)

Intinya sih...

  • Kementerian Ketenagakerjaan konsultasi sebelum menaikkan UMP Jakarta 6,5% menjadi Rp5.396.761, tidak membebani perusahaan
  • UMP Jakarta tertinggi di Indonesia, satu-satunya provinsi dengan UMP di kisaran Rp5 juta, berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan sejumlah kajian terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta, termasuk konsultasi dengan sejumlah pihak. Dengan demikian, kenaikan UMP diyakini tak akan membebani perusahaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel bahwa mayoritas perusahaan di Jakarta telah menerima kenaikan UMP yang diputuskan pemerintah.

"Kita lihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas Jakarta menerima kok. Kan kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh dan Apindo juga," kata dia, dikutip dari ANTARA, Kamis (12/12/2024).

1. UMP Jakarta pada 2025 menjadi yang tertinggi

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Pemerintah telah menetapkan UMP 2025 Provinsi Jakarta naik 6,5 persen atau bertambah sekitar Rp329.379 menjadi sebesar Rp5.396.761 dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.

Kenaikan UMP 2025 tersebut menyebabkan UMP Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain. Selain itu, juga menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP pada kisaran Rp5 juta.

2. Kenaikan UMP 2025 merata

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Kenaikan upah minimum 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12).

Keputusan tersebut ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan UMP 2025 bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga daya saing dunia usaha.

3. Sejumlah provinsi diimbau segera umumkan UMP 2025

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Wamenaker mengimbau agar enam provinsi yang belum mengumumkan UMP segera mengumumkan karena batas waktu terakhir yang ditentukan untuk mengumumkan UMP adalah hari ini. Noel mengungkapkan, ada enam provinsi yang belum mengumumkan UMP.

"Ada enam daerah yang belum lagi. Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang nggak mungkin kita cabut lagi," ujarnya.

Adapun Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga 11 Desember 2024 pukul 20.45 WIB terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Provinsi tersebut, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Selatan.

Editorial Team