Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

- 21 provinsi umumkan UMP 2025 sesuai Permenaker 16/2024
- UMP naik 6,5% di seluruh provinsi, DKI Jakarta Rp5.396.761, Papua Rp4.285.850
- Kemnaker usulkan kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren upah
Jakarta, IDN Times - Beberapa provinsi telah mendapatkan kejelasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal itu diumumkan serentak mulai Rabu (11/12/2024) sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Di dalam beleid tersebut, seluruh gubernur di tiap provinsi di Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 6,5 persen.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMK)," tutur Menaker, Yassierli.
Dalam Permenaker 16/2024, Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan oleh keputusan gubernur. Hal tersebut wajib diumumkan paling lambat 11 Desember 2025.
Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 wajib diumumkan lewat keputusan gubernur paling lambat 18 Desember 2025.
Adapun semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025.
1. Daftar provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025

Berikut ini daftar UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia per 23 Desember 2024:
- UMP Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5.067.381
- UMP Provinsi Papua: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
- UMP Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
- UMP Provinsi Papua Selatan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
- UMP Provinsi Papua Tengah: Rp4.285.848 dari sebelumnya Rp4.024.270
- UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 dari sebelumnya Rp3.640.000
- UMP Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.775.425 dari sebelumnya Rp3.545.000
- UMP Provinsi Aceh: Rp3.685.616 dari sebelumnya Rp3.460.672
- UMP Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.681.571 dari sebelumnya Rp3.456.874
- UMP Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 dari sebelumnya Rp3.434.298
- UMP Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654 dari sebelumnya Rp3.402.492
- UMP Provinsi Papua Barat: Rp3.615.000 dari sebelumnya Rp3.393.000
- UMP Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.614.000 dari sebelumnya Rp3.293.000
- UMP Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160 dari sebelumnya Rp3.361.653
- UMP Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858
- UMP Provinsi Riau: Rp3.508.776 dari sebelumnya Rp3.294.625
- UMP Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 dari sebelumnya Rp3.282.812
- UMP Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 dari sebelumnya Rp3.261.616
- UMP Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000 dari sebelumnya Rp3.200.000
- UMP Provinsi Jambi: Rp3.234.535 dari sebelumnya Rp3.037.121
- UMP Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731 dari sebelumnya Rp3.025.100
- UMP Provinsi Maluku: Rp3.141.700 dari sebelumnya Rp2.949.953
- UMP Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430 dari sebelumnya Rp2.914.958
- UMP Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 dari sebelumnya Rp2.885.964
- UMP Provinsi Bali: Rp2.996.561 dari sebelumnya Rp2.813.672
- UMP Provinsi Sumatera Barat: Rp2.994.193 dari sebelumnya Rp2.811.449
- UMP Provinsi Sumatera Utara: Rp2.992.559 dari sebelumnya Rp2.809.915
- UMP Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 dari sebelumnya Rp2.736.698
- UMP Provinsi Banten: Rp2.905.119 dari sebelumnya Rp2.727.812
- UMP Provinsi Lampung: Rp2.893.070 dari sebelumnya Rp2.716.497
- UMP Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.286 dari sebelumnya Rp2.702.616
- UMP Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039 dari sebelumnya Rp2.507.079
- UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 dari sebelumnya Rp2.444.067
- UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 dari sebelumnya Rp2.186.826
- UMP Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985 dari sebelumnya Rp2.165.244
- UMP Provinsi DI Yogyakarta: Rp2.264.080 dari sebelumnya Rp2.125.897
- UMP Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232 dari sebelumnya Rp2.057.495
- UMP Provinsi Jawa Tengah: Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947
2. Alasan pemerintah naikkan UMP/UMK 2025 sebesar 6,5 persen

Sebelumnya, Kemnaker membeberkan beberapa pertimbangan pemerintah memutuskan UMP dan UMK naik 6,5 persen pada 2025.
Yassierli menyampaikan, pemerintah telah melakukan sejumlah kajian yang memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kemnaker kemudian mengusulkan nilai itu ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum),” kata Yassierli.
3. Pemerintah bakal formulasikan UMP untuk jangka panjang

Meski begitu, Yassierli menegaskan, kenaikan UMP 6,5 persen hanya berlaku pada upah minimum 2025. Sebab, untuk UMP tahun-tahun mendatang, pemerintah merumuskan formula UMP yang berkelanjutan dan jangka panjang.
"Kami akan bekerja keras bersama teman-teman pengusaha untuk mencari rumus yang lebih long term. Ini tentu membutuhkan waktu karena banyak variabel yang harus diperhitungkan," ujar dia.