Hore, Pemprov DKI Umumkan UMP Jakarta Naik Jadi Rp5.396.761

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.396.761.
"Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761," ujar Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Teguh mengatakan kenaikan UMP mengacu Permenaker yang sudah diterbitkan, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya.