Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenaker Minta Kepastian Manajemen Tidak PHK Buruh Sritex

Wamenaker, Immanuel Ebenezer memberikan update terkini soal kepailitan Sritex (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengadakan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025).

Pria yang karib disapa Noel itu menegaskan, kehadirannya di Sritex bertujuan untuk memastikan agar manajemen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait putusan pailit Sritex.

"Fokus kami tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex. Kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut," kata dia dalam pernyataan resminya.

1. Pemerintah pastikan dukungan ke pekerja Sritex

Wamenaker, Imannuel Ebenezer saat mengunjungi para pekerja Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah (dok. Kemnaker)

Selain itu, Noel juga memastikan pemerintah akan terus hadir untuk mendukung para pekerja Sritex. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang sedang dihadapi perusahaan tersebut.

"Sritex adalah simbol dari industri tekstil Indonesia. Masalah Sritex telah menjadi isu nasional," ujar Noel.

2. Pekerja Sritex tunjukkan patriotisme

Para pekerja Sritex meminta diselamatkan oleh Presiden Prabowo Subianto (dok. Kemnaker)

Noel menyatakan para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.

"Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa," ucap Noel.

3. Sritex resmi pailit usai kasasi ditolak MA

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex. Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan tolak," demikian putusan Mahakan Agung yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diadili Hamdi selaku ketua majelis, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso selaku anggota majelis 1 dan 2, serta Wigati Pujiningrum selaku panitera pengganti. Perkara ini diputus pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kasasi yang diajukan ke MA merupakan respons Sritex setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan pailit. Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.

Putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga itu muncul setelah Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan. Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan gugatan baru.

Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar $344 juta menjadi Unsecured Term Loan berjangka waktu 12 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us