Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)
Jerry mengatakan revisi Permendag 36 yang berulang kali itu mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, baik itu lintas kementerian/lembaga maupun pelaku usaha dan asosiasi.
Menurutnya, selama perjalanan implementasi Permendag 36 memang banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur di lapangan sehingga membutuhkan penyesuaian.
"Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," lanjut Jerry.
Menurutnya, Kemendag mendengar semua masukan dan keluhan dari seluruh perspektif pemangku kepentingan, pelaku usaha, UMKM dan (pekerja) di pelabuhan. Dia mencontohkan, perlindungan pelaku usaha dalam negeri harus seimbang dengan kebutuhan bahan baku manufaktur.
"Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," tegas Jerry.