Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Zulhas Tegaskan Permendag 36 Tidak Dicabut

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan tidak mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melainkan hanya merevisi.

Zulkifli menyampaikan revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

1. Barang kiriman TKI dibebaskan dari aturan impor

Ilustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Zulkifli mengatakan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," katanya.

2. Aturan tentang barang kiriman TKI mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan

Kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (dok. DJBC)

Lebih lanjut, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.

Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.

Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB 500 dolar AS, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.

3. Revisi Permendag 36 untuk selesaikan masalah barang kiriman TKI yang tertahan

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.

"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ucap Zulkifli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us