Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berulang kali mengubah kebijakan untuk menekan lonjakan harga minyak goreng, serta kelangkaan pasokan. Mulai dari operasi pasar, subsidi minyak goreng, kebijakan satu harga, dan kini ada Harga Eceran Tertinggi (HET), DMO, dan DPO.
Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, bongkar-pasang kebijakan minyak goreng ini menunjukkan pemerintah 'coba-coba', alias tidak memiliki konsep jelas untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dia menegaskan, pada intinya masyarakat hanya membutuhkan ketersediaan minyak goreng, dan juga harga yang terjangkau.
"Ini menunjukkan pemerintah tidak mempunyai konsep yang jelas untuk mengatasi melonjaknya harga minyak goreng, dan juga mengatasi kelangkaan minyak goreng di akhir-akhir ini," kata Tulus dalam wawancara Top News IDN Times yang ditayangkan Rabu, (2/2/2022).
Tulus juga menyinggung penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait indikasi kartel minyak goreng. Dia meminta Kemendag turut berpartisipasi dalam upaya pengungkapan kartel tersebut. Sebab, menurutnya hal tersebut penting untuk memperbaiki struktur industri minyak goreng dari hulu sampai hilir.
Selengkapnya, berikut wawancara khusus IDN Times dengan Ketua Umum YLKI, Tulus Abadi.