Harga Minyak Goreng Mahal, Pemerintah Mengaku Salah

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengakui lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri disebabkan oleh kurangnya intervensi pemerintah. Sebelum ada harga eceran tertinggi (HET), harga minyak goreng bebas mengikuti pergerakan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) internasional.
"Pemerintah melihat pada posisi saat ini ada yang tidak benar, kami mengakui. Ternyata kebijakan kita yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan, intervensi pemerintahnya. Di mana harga minyak goreng di dalam negeri itu dibiarkan ketergantungan ke harga CPO internasional," kata Oke dalam webinar INDEF, Kamis (3/2/2022).
1. Kemendag 'terpaku' pada kinerja ekspor CPO

Di sisi lain, lonjakan harga CPO memang turut membawa berkah pada kinerja ekspor Indonesia. CPO menjadi penyumbang terbesar kedua atas devisa negara. Namun, di balik berkah itu, terjadi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri yang menekan masyarakat.
"Ini adalah anomali. Akibat pandemik, akibat kelakukan pemerintah yang menjadikan harga CPO tinggi, dan dianggap jadi berkah, dan dijadikan sebagai kontributor nomor 2 pada perdagangan inter kita," ucap dia.
2. Kemendag tetapkan HET biar harga minyak goreng dalam negeri tak terkerek CPO internasional

Oke mengatakan saat ini fokus Kemendag adalah menjaga harga minyak goreng di Indonesia tidak terseret gejolak harga CPO di tingkat dunia.
Kemendag pun mengeluarkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), di mana harga bahan baku minyak goreng yakni CPO untuk pasar domestik ialah Rp9.300 per kilogram (kg), dan RBD palm olein Rp10.300 per kg atau Rp9.364 per liter. Harga DPO itu pun sudah termasuk PPN.
Selain DPO, pemerintah juga menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kepada produsen bahan baku minyak goreng atau minyak goreng. Melalui DMO, maka seluruh produsen wajib memasok minyak sawit ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor pada 2022, dan dijual ke dalam negeri dengan harga DPO.
Terakhir, pemerintah menerbitkan HET minyak goreng untuk pertama kalinya, yakni akni Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14 ribu untuk kemasan premium.
"Jadi penyebab utama yang harus diperbaiki adalah melepaskan diri, minyak goreng domestik dari ketergantungan harga CPO internasional. Itu yang paling penting," kata dia.
3. Pemerintah tak intervensi harga CPO internasional

Oleh sebab itu, Kemendag tidak mempermasalahkan harga CPO internasional naik setinggi apapun. Menurutnya, kenaikan itu menjadi berkah bagi ekspor Indonesia.
"Silakan naik berapa pun, karena itu termasuk yang memang kenaikan harga CPO internasional itu berkah bagi ekspor kita," tutur dia.